x

YLBHI-LBH Bandar Lampung Tolak Pemasangan Patok TNI AU di Tulang Bawang

waktu baca 3 minutes
Sabtu, 31 Okt 2026 23:34 0 57 admin

Bandar Lampung (LB): Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Bandar Lampung mengecam tindakan pemasangan patok oleh personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Kampung Bakung Udik, Kabupaten Tulang Bawang, pada 29 Oktober 2026.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai keterlibatan aparat militer dalam persoalan agraria, terlebih dengan membawa senjata api saat berhadapan dengan warga, berpotensi memperkeruh konflik dan menciptakan ketimpangan posisi antara masyarakat dan institusi negara.

“Persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan administrasi pertanahan. Ada aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM), pembatasan kewenangan militer, serta kewajiban negara dalam menjamin hak masyarakat atas tanah dan ruang hidupnya,” ucap Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, S.H. dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).

Prabowo menegaskan penggunaan pendekatan militer dalam konflik agraria berisiko menimbulkan tekanan psikologis, ketakutan, hingga intimidasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.

Dia menjelaskan, tanah bukan sekadar objek administrasi atau batas penguasaan institusi. Tanah merupakan ruang hidup yang menopang keberlangsungan ekonomi, sosial, budaya, sekaligus martabat masyarakat. Karena itu, setiap tindakan terkait penguasaan lahan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara transparan, serta menghormati hak warga terdampak.

“YLBHI-LBH Bandar Lampung juga mengingatkan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak masyarakat. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin hak milik pribadi dan melarang pengambilalihan secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Adapun Pasal 28I ayat (4) menegaskan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Atas dasar itu, ucapnya, YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai negara tidak boleh menghadirkan situasi yang justru membuat masyarakat merasa terancam ketika mempertahankan hak-haknya.

Lembaga tersebut juga menyoroti batas kewenangan TNI dalam menangani persoalan agraria. Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur tugas pokok TNI dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Menurutnya, penggunaan kekuatan militer dalam ranah sipil harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan berada dalam koridor hukum. Kekuatan militer tidak boleh digunakan sebagai instrumen pemaksaan atau intimidasi terhadap masyarakat dalam sengketa agraria.

“Dugaan kehadiran personel bersenjata api saat kegiatan pemasangan patok berlangsung, YLBHI – LBH Bandar Lampung menilai hal tersebut perlu diperiksa secara objektif, terutama menyangkut dasar penugasan, pihak yang memberikan perintah, standar operasional prosedur, serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum dan prinsip HAM,” ujarnya.

Lembaga itu mengingatkan senjata api merupakan instrumen kekuatan yang memiliki konsekuensi serius terhadap keselamatan dan rasa aman masyarakat. Karena itu, keberadaan aparat bersenjata dalam kegiatan yang bersinggungan langsung dengan warga sipil tidak boleh dinormalisasi tanpa kejelasan dasar hukum dan pertanggungjawaban.

“Rakyat yang mempertanyakan pemasangan patok dan mempertahankan ruang hidupnya bukanlah musuh negara yang harus dihadapi dengan pendekatan keamanan,” tegas Prabowo Pamungkas.

“YLBHI-LBH Bandar Lampung menyerukan penghentian pendekatan militeristik dalam konflik agraria serta mendesak agar kewenangan militer tetap berada dalam koridor tugas dan fungsi konstitusionalnya,” pungkasnya. [rls]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA