Jakarta (LB) – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang membagi kewenangan pengaturan tarif transportasi online; Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mengatur tarif pengantaran barang dan makanan, sedangkan Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojek daring untuk penumpang.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengumumkan penerbitan aturan tersebut seusai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Bambang menjelaskan, Perpres itu mengatur berbagai aspek operasional transportasi berbasis aplikasi, meliputi transportasi, sistem elektronik, usaha mikro, kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta pelaksanaan kebijakan oleh kementerian teknis.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, regulasi tersebut membagi kewenangan antarkementerian, termasuk dalam pengaturan angkutan penumpang, barang, makanan, dan tarif. Untuk memastikan implementasinya berjalan selaras, pemerintah menyepakati pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama yang melibatkan kementerian terkait.
Sekretariat bersama itu akan dipimpin Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. Forum tersebut bertugas menyelaraskan aturan turunan dan mengoordinasikan pelaksanaan Perpres.
“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Dasco.
Salah satu poin penting dalam Perpres itu adalah pembagian kewenangan pengaturan tarif transportasi online antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, tarif ojek online untuk angkutan penumpang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, tarif pengantaran barang dan makanan diatur Komdigi.
Dudy mengatakan, pemerintah sebelumnya telah menetapkan ketentuan biaya platform melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Salah satu ketentuannya membatasi biaya platform sebesar 8 persen untuk setiap pesanan.
“Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan,” ujar Dudy.
Adapun tarif pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi. Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian biaya jasa sekaligus memperhatikan kepentingan pengemudi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, Pasal 11 ayat (4) Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan mandat kepada Komdigi untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan.
Menurut Nezar, pengaturan itu bertujuan menjamin penghasilan layak bagi pengemudi serta melindungi mereka dari risiko saat bekerja.
Komdigi selanjutnya menyusun peraturan menteri sebagai aturan teknis yang menjelaskan mekanisme penghitungan dan formulasi tarif jasa pengantaran.
Nezar menambahkan, aturan turunan tersebut juga memuat prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pembentukan tarif oleh perusahaan penyedia platform digital.
Melalui pembagian kewenangan itu, pemerintah menyiapkan kerangka regulasi yang mencakup tarif, kemitraan, perlindungan sosial, dan koordinasi antarkementerian dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. [*/Herdi]
Tidak ada komentar