PESAWARAN (lampungbarometer.com): Proyek pengukuran drainase sepanjang 602 meter di Desa Hanura masih menisakan masalah. Sebanyak 20 pekerja pengukuran proyek drainase tersebut meminta pihak rekanan segera membayar sisa upah pekerja sebesar Rp 17.080.000 yang belum dibayar. Terkait hal ini, pekerja dan pihak rekanan melakukan pengukuran ulang, Selasa (4/12/2018). Hingga berita ini dirilis, 20 pekerja masih mempertanyakan kejelasan upah yang dijanjikan pihak rekanan. Diketahui kepala tukang Kusnedi bersama 20 pekerja lainnya, mengerjakan proyek drainase sepanjang 602 meter di Desa Hanura pada Desember 2017 hingga 16 Januari 2018. Namun, hingga kini mereka belum juga menerima sisa upah pembayaran. Menurut Kusnedi, pihak rekanan baru membayar Rp 7 juta, padahal berdasarkan kesepakatan pihak rekanan proyek seharusnya membayar yaitu Rp 40 ribu/meter untuk pekerjaan tersebut. “Kalau dihitung Rp 40.000 x 602 meter, sehingga total yang seharusnya menjadi hak pekerja Rp 24.080.000. Kami ini hanya pekerja Mas, tolong jangan dipermainkan seperti ini. Sudah hampir satu tahun hak kami belum juga dibayar. Bahkan kemaren pihak dari rekanan sempat mengancam saya dengan membawakan aparat,” ujarnya dengan raut muka sedih. Pihak rekanan sudah mengukur ulang pekerjaan tersebut. Bahkan, saat diukur ulang oleh pihak rekanan ternyata panjang adalah 607 meter. Edi sebagai yang ditunjuk oleh pihak rekanan dalam proses pengukuran ulang tersebut mengatakan kepada awak akan menghubungi bosnya terlebih dahulu. “Pengukuran ulang sudah kita lakukan, tunggu sebentar ya Mas saya hubungi bos dulu,” ujar Edi kepada wartawan yang ikut mendampingi saat pengukuran ulang itu di lakukan. Beberapa jam kemudian Edi kembali dengan mengatakan bosnya siap membayar dengan harga Rp 20.000/meter. “Pak Kus ini sudah saya sampaikan ke bos, bos mau dibayar asalkan harganya Rp20.000/meter, bagaimana Pak,” kata Edi. Kusnedi langsung menolak dan tidak mau menerima karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. “Saya tidak mau terima jika dengan harga segitu. Kan sudah jelas jika kesepakatan awal Rp40.000/meter kenapa harus ada lagi penawaran harga Mas, saya tidak mau terima. Kalau caranya begini lebih baik saya melaporkan pihak rekanan kepada pihak kepolisian saja,” ujar Kusnedi ketus. Hingga saat ini belum ada respons dari pihak terkait. Saat awak media mendatangi Kantor PUPR Kabupaten Pesawaran untuk meminta keterangan terkait hal ini, Kepala Dinas PUPR sedang tidak berada di tempat karena sedang mengikuti sidang paripurna.
Tidak ada komentar