x

Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana di Madukoro Baru, Mardiana Minta Warga Siap Hadapi Ancaman Bencana

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 18 Jul 2026 22:30 0 487 admin

Lampung Utara (LB):Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ir. Mardiana, S.T., M.T., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Bencana di Desa Madukoro Baru, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu, (18/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat desa terkait hak, kewajiban, serta langkah-langkah yang harus diambil sebelum, saat, dan sesudah terjadinya bencana alam maupun non-alam.

Dalam pemaparannya, Ir. Mardiana menegaskan bahwa Perda ini disusun bukan sekadar sebagai aturan belaka, melainkan panduan nyata untuk melindungi keselamatan dan harta benda masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen desa mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga warga biasa untuk bersinergi membangun kesiapsiagaan.

 

MITIGASI BENCANA. Warga mengikuti sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Bencana yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, di Desa Madukoro Baru, Sabtu (18/7/2026).

“Penanggulangan bencana bukan hanya tugas pemerintah semata, melainkan tanggung jawab kita semua. Perda ini mengatur bagaimana pembentukan tim tanggap bencana desa, penyediaan jalur evakuasi, hingga pengelolaan bantuan yang transparan. Mari kita jaga keselamatan bersama dengan memahami aturan yang telah disepakati ini,” tegas Mardiana.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Madukoro Baru, Sultan Hamdi, menyambut baik langkah tersebut. Ia mengaku wilayahnya rawan terkena dampak perubahan cuaca ekstrem, sehingga pemahaman warga terhadap aturan penanggulangan bencana menjadi sangat mendesak.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan kehadiran Ibu Mardiana beserta tim. Wilayah kami sering menghadapi ancaman seperti banjir dan angin kencang, sehingga sosialisasi ini sangat bermanfaat agar warga tidak panik dan tahu apa yang harus dilakukan saat bencana datang,” ujar Sultan Hamdi.

Pada kesempatan tersebut, narasumber kegiatan Micke Irmawati Kusumadewi, S.E., memaparkan poin-poin penting dalam peraturan tersebut secara rinci. Mulai dari pembagian tugas instansi terkait, mekanisme pelaporan kejadian, hingga hak warga dalam mendapatkan perlindungan dan bantuan pascabencana.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang antusias diikuti warga, serta pembahasan rencana pembentukan posko tanggap bencana yang lebih terorganisir di tingkat dusun maupun desa. (Ardi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
LAINNYA