x

Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 7 Mar 2026 06:04 0 461 admin

Bandar Lampung (LB): Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan usai diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya, Jumat (6/3/2026).

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Budi mengatakan Richard Lee diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sebanyak 29 pertanyaan diajukan terhadap pemilik klinik kecantikan tersebut. Sejumlah prosedur dilakukan sebelum dilakukan penahanan terhadap Richard Lee.

“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ucapnya.

Richard Lee tampak keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih. Ia dikawal sejumlah polisi berpakaian preman menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dengan tangan diborgol.

Budi juga mengatakan sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum. Diketahui, Richard Lee sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (7/1).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee juga diperiksa pada Kamis (19/2) dari pukul 10.40 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Richard Lee dicecar dengan 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan, Richard Lee diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

Richard Lee diketahui menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh doktif. Namun permohonan praperadilan Richard Lee ditolak PN Jakarta Selatan.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen, yakni Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif (doktif) yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025. (*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
LAINNYA