Bandar Lampung (LB): Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut “Rumah Sakit Abdul Moeloek Tahan Pasien BPJS”.
Disebutkan dalam berita yang beredar bahwa pasien atas nama Ang**” yang merupakan pasien luka tembak ditahan pihak rumah sakit dan belum diperbolehkan pulang karena belum membayar biaya rumah sakit.
Menanggapi pemberitaan ini, Humas RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Desy, mengatakan sangat menyesalkan hal ini. Dia menjelaskan pihak RSUD Abdul Moeloek berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada semua pasien.
“Semua pasien RSUD Dr. H. Abdul Moeloek selalu dilayani dengan baik, pasien umum maupun BPJS. Namun memang ada beberapa kriteria pelayanan kesehatan yang tidak ditermasuk kedalam kriteria penjaminan BPJS,” ucap Desy, Selasa (3/3/2026).
“Meskipun demikian, untuk pasien atas nama Ang** yang merupakan pasien luka tembak, telah diberikan penangan cepat dengan melakukan operasi cyto pengangkatan peluru di tubuh pasien. Bahkan sampai dengan saat ini pasien tersebut masih aktif mendapatkan perawatan di Ruang Bedah RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung,” ungkap Desy.
Selanjutnya dia menjelaskan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada beberapa pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS.
Meskipun Pasal 52 mengecualikan beberapa pelayanan, ucapnya, perlu dipahami bahwa jaminan kesehatan tetap memberikan manfaat luas bagi peserta, dan diharapkan agar masyarakat bisa memahami hal ini.
“Pemahaman mendalam terhadap ketentuan ini dapat membantu masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan program jaminan kesehatan yang ada,” ujarnya.
Perlu diinformasikan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Pasien Luka Tembak Rujukan RS Menggala
Humas RSUD Abdul Moeloek, Desy, menjelaskan pasien atas nama Ang** (17) yang sebelumnya sempat dirawat di RSUD Menggala akibat mengalami luka tembak.
“Kita terima pasien rujukan pada Senin, 16 Februari. Karena kondisinya termasuk emergensi maka segera kita ambil tindakan demi menyelamatkan jiwa pasien. Sebab saat itu peluru yang menembus tenggorokan pasien sudah berada di bagian dada sebelah kiri.”
Menurut Desy, pasien merupakan pasien BPJS. Namun sesuai Perpres 82 Tahun 2018, luka tembak tidak ditanggung BPJS.
“Meskipun itu tidak masuk layanan BPJS, tapi nyawa pasien harus diselamatkan, itu yang paling penting,” ujarnya.
Perihal pembiayaan pengobatan, lanjutnya, pihak rumah sakit melalui bagian keuangan sudah berupaya memberikan edukasi langsung dengan pihak keluarga pasien dan memberikan beberapa solusi yang tidak memberatkan keluarga pasien.
“Kami tetap memegang teguh philosofi PUAKHI bahwa menganggap setiap pasien dan keluarga yang datang menggunakan layanan kami sebagai KELUARGA. Sesuai tagline RSUDAM
#bekerja dengan hati, melayani dengan cinta
#bergerak bersama berkembang bersama,” pungkasnya. (Her)
Tidak ada komentar