Bandar Lampung (LB): Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid sejak 23 Januari 2026.
”Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Dia mengatakan Polri berkoordinasi dengan institusi di luar negeri setelah red notice tersebut terbit. Secara tegaa dia mengatakan NCB mendukung langkah penegakan hukum.
”Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Kamis (10/7/2025).
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Sebanyak 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. (M. Aritonang)
Tidak ada komentar