x

Pangkalan Pasir Tak Berizin Beroperasi di Desa Fajar Baru

waktu baca 2 minutes
Selasa, 23 Agu 2022 12:22 0 219 Admin

LAMPUNG SELATAN (LB): Usaha pangkalan pasir ilegal (tak memiliki izin) banyak beroperasi di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jari Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Informasi tersebut disampaikan salah satu warga yang meminta namanya tidak ditulis.

“Di sini banyak pangkalan pasir gak punya izin mas, buka-buka aja,” ujarnya, Selasa (23/8/2022).

Hal tersebut diakui Sekretaris DESA Fajar Baru Solichen, S.Sos. Ditemui di kantornya Solichen mengatakan pihak desa belum pernah membuatkan izin untuk usaha pangkalan pasir.

“Belum, belum ada yang datang untuk membuat surat pengantar atau surat apapun terkait izin usaha pangkalan pasir,” katanya.

Solichen berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan segera membuat peraturan daerah yang mengatur legalitas perizinan pangkalan pasir untuk mencegah kebocoran retribusi galian C.

“Di wilayah kita ini ada beberapa pangkalan pasir yang tidak berizin sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Desa Fajar Baru maupun Kabupaten Lampung Selatan. Oleh sebab itu, kita meminta Pemkab untuk merancang peraturan atau regulasi yang mengatur pangkalan pasir, sehingga nantinya pengelola pangkalan pasir wajib mengajukan izin untuk galian C sebelum membangun pangkalan,” ucap Solichen.

Berdasarkan pantauan lampungbarometer.id ada sejumlah tempat pangkalan pasir di Desa Fajar Baru yang diduga tidak memiliki izin.

“Keberadaan pangkalan pasir di Fajar Baru jelas berdampak pada perekonomian masyarakat, sehingga perlu diatur izinnya,” tuturnya.

Selanjutnya Solichen mengimbau kepada pemilik perusahaan pangkalan pasir di Desa Fajar Baru untuk mengurus izin agar tidak terjadi kebocoran retribusi pada pendapatan asli daerah (PAD)

“Tujuan diwajibkannya pelaku usaha di Desa Fajar Baru mengurus izin usaha adalah untuk mendata jumlah armada dan tarif angkutan yang dikenakan perusahaan pangkalan pasir karena akan berpengaruh terhadap PAD” katanya.

Sementara itu, salah satu pengelola pangkalan pasir di Desa Fajar Baru yang mengaku bernama Wasman saat dikonfirmasi lampungbarometer.id mengakui usahanya memang belum memiliki izin.

“Kalau izin usaha pangkalan pasir ini, baru mau buat,” ujarnya singkat. (Fahrur/herdi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA