x

‎Buat yang Single, Stok Janda – Duda ‘Baru’ Melimpah di Kota Bandar Lampung

waktu baca 2 minutes
Jumat, 24 Okt 2025 18:40 0 740 admin

‎Bandar Lampung (LB): Tingkat perceraian di Kota Bandar Lampung tergolong tinggi. Berdasarkan Laporan Perkara Tingkat Pertama yang diterima pada Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA, dalam kurun waktu Januari hingga September 2025 tercatat 1.755 kasus perceraian.

‎Rinciannya, dari jumlah tersebut sebanyak 1.405 perkara merupakan Cerai Gugat sedangkan 350 perkara merupakan Cerai Talak. Jika dirata-rata, setiap bulan terjadi 195 kasus perceraian.

‎Demikian diungkapkan Hakim Humas Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA, M. Andre Irawan, S.H.I., M.H. kepada lampungbarometer.id saat ditemui di kantornya, Jumat (24/10/2025).

‎Berdasarkan data laporan perkara tersebut, sampai bulan September 2025 perceraian terbanyak terjadi pada Januari dengan jumlah kasus 258 dan terendah pada Bulan April dengan jumlah kasus 95 perkara.

‎Tingginya tingkat perceraian yang terjadi, dan terus meningkat setiap tahun, ucap Andre, menjadi indikator bahwa semakin ke sini terkesan ikatan perkawinan begitu rapuh, sehingga penting untuk digalakkan penyuluhan dan sosialisasi tentang perkawinan dan keluarga.

‎”Tapi kalau untuk penyuluhan, bukan ranahnya pengadilan. Lebih tepat jika dilakukan oleh KUA,” ujar Andre.

‎Andre juga menjelaskan penyebab terjadinya perceraian suami istri beragam, seperti perselingkuhan, Narkoba, judi online, problem ekonomi, hingga komunikasi yang buruk antara suami istri. “Selain itu, perceraian yang terjadi di rumah tangga para tokoh atau panutan (influencer) juga berpengaruh terhadap tingkat perceraian di masyarakat,” ungkapnya.

‎Menurut Andre, perceraian antara suami istri seharusnya tidak terjadi karena akan sangat berpengaruh terhadap mental dan psikologi anak. Oleh sebab itu, menurutnya, penting adanya komitmen yang kuat antara suami istri untuk menjaga rumah tangganya tetap utuh.

‎”Jika terjadi perceraian yang jadi korban tetap anak. Sebab, jika suami dan istri bercerai lalu masing-masing memiliki keluarga baru dan kehidupan masing-masing maka anak akan terbengkalai,” ujarnya.

‎”Tidak ada rumah tangga yang baik-baik aja, semua rumah tangga pasti ada riak gelombang dan masalah yang menerpa. Kalau kedua pihak punya komitmen kuat untuk bertahan, insya Allah semua bisa teratasi tanpa harus berpisah. Kasian anak-anak, karena korbannya pasti anak,” tandasnya.

‎Berikut jumlah perkara perceraian per bulan di Kota Bandar Lampung Tahun 2025 berdasarkan data Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA:

  • Januari: 258
  • ‎Februari: 221
  • ‎Maret: 95
  • ‎April: 212
  • ‎Mei: 182
  • ‎Juni: 213
  • ‎Juli: 218
  • ‎Agustus: 158
  • ‎September: 198
    ‎Jumlah total: 1.755 perkara. (Herdi)



Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA