x

‎Kasus Lakalantas, RJR Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

waktu baca 2 minutes
Senin, 25 Agu 2025 19:26 0 472 admin

‎Bandar Lampung (LB): Ridho Juansyah, S.H. & Rekan (RJR) meminta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Way Kanan menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada pengurus PT Bintang Trans Kurniawan, terkait laporan laka lantas Aprohan Saputra.

‎Permintaan itu disampaikan melalui Surat Permohonan Nomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 via Kantor Pos ditujukan ke Kasat Lantas Polres Way Kanan dan ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Way Kanan.

‎Ridho Juansyah mengatakan berdasarkan Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, S.H., M.H. menyatakan pihak PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

‎”Kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Way Kanan agar menetapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” ujarnya, di Kantor Hukum RJR Jalan Kancil No. 48 RT 004, Lk. II, Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, Senin (25/8/2025).

‎Menurut Ridho, pihak Polres Way Kanan hingga 22 Agustus 2025 saat melakukan BAP terhadap kliennya, Aprohan Saputra, diketahui masih belum menerapkan Pasal 315 UU LLAJ. Dalam perkara laka lantas ini, ujarnya, tidak hanya supir yang ditetapkan sebagai tersangka, pengurus PT Trans Kurniawan juga dapat dijadikan tersangka.

‎”Kenapa kami meminta agar Polres Way Kanan menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena STNK mobil truk Hino BE 8773 AUB atas nama PT Bintang Trans Kurniawan, bukan milik pribadi supir,” tegasnya.

‎Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, korban Aprohan didampingi kuasa hukum Ridho Juansyah & Rekan secara resmi melalui petugas piket SPKT Polda Lampung dan melapor secara langsung ke Unit Gakkum Satlantas Polres Way Kanan.

‎Perkara ini tercatat dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) dengan nomor pengaduan 50 dan nomor Laporan Polisi: LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
LAINNYA