x

‎Promo Terbaru, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 31 Oktober

waktu baca 2 minutes
Kamis, 7 Agu 2025 09:48 0 421 admin

‎Pesawaran (LB): Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor G/503/VI.03/HK/2025 tentang Perpanjangan Masa Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

‎Program pemutihan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025, diperpanjang selama tiga bulan ke depan terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

‎Menurut Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Badaruddin, program pemutihan tahun ini tidak hanya membebaskan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, tapi juga mencakup:
‎• Pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBN-KB II)
‎• Pembebasan pajak progresif
‎• Dan yang teranyar, ada program berupa pembebasan pajak kendaraan selama 1 tahun untuk kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, termasuk juga pembebasan denda pajaknya

‎“Upaya ini merupakan bentuk dorongan kami untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain sosialisasi melalui leaflet di pusat keramaian, kami juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menggelar razia rutin terhadap kendaraan yang tidak taat pajak atau tidak lengkap secara administrasi,” ujar Badaruddin.

‎Ia juga meminta warga Pesawaran tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Pembayaran pajak kendaraan, menurutnya, memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan daerah.

‎“Dengan membayar pajak, masyarakat turut serta dalam mendukung pembangunan di wilayahnya sendiri,” ucapnya.

‎Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran, Evans Saggita, turut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan pemutihan pajak ini dengan maksimal. Sebab kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan keringanan dan kemudahan kepada masyarakat.

‎“Kami mengajak masyarakat Pesawaran yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk tidak menunda lagi. Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan jadilah bagian dari masyarakat taat pajak yang mendukung pembangunan daerah,” ujarnya

‎Diinformasikan, pelayanan Samsat Pesawaran tersedia pada Senin – Sabtu Pukul 07.00 – 15.00 WIB, khusus Sabtu hingga pukul 12.00 WIB.

‎Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Desa dan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai titik di Kabupaten Pesawaran. Meskipun demikian, untuk layanan ganti plat lima tahunan dan balik nama, masyarakat tetap harus datang ke Samsat Induk yang berlokasi di Jalan Lintas Tugu Cokelat, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
LAINNYA