Bandar Lampung (LB): KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.
Dugaan pemerasan dilakukan terhadap sejumlah kepala dinas, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan rumah sakit umum daerah. Total uang hasil pemerasan mencapai Rp 804 juta.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025), menjelaskan uang yang diterima Albertinus diberikan melalui perantara, yang juga menjadi tersangka, yakni Asis dan Taruna.
”APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp 804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara ASB selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU dan saudara TAR selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU serta pihak lainnya,” terang Asep.
”Bahwa penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” imbuhnya.
Dia juga menjelaskan uang tersebut diterima Albertinus dalam kurun waktu sejak November hingga Desember 2025.
”Dari perantara TAR selaku Kasi Datun, uang yang diberikan kepada Albertinus bersumber dari RHM, kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp 270 juta dan EVN, direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta. Melalui perantara ASB selaku Kasi Intel, yaitu penerimaan dari YND, kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp 149,3 juta,” imbuhnya.
Albertinus diduga memeras sejumlah pejabat di Kabupaten HSU dengan cara mengancam bahwa aduan masyarakat yang masuk terhadap mereka akan diproses.
Selanjutnya Asep mengataka, Albertinus juga diduga menerima pendapatan lainnya Rp 450 juta dari sejumlah pihak, salah satunya dari Kadis PU serta Sekretaris Dewan DPRD.
”Transfer ke rekening istri APN senilai Rp 405 juta. Dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus hingga November 2025 sebesar Rp 45 juta,” ungkap Asep.
Asep juga menyebutkan Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU yang dilakukan melalui bendara. Anggaran tersebut digunakan untuk dana operasional pribadi.
”Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi,” ungkap Asep.
Dari hasil penangkapan terhadap Albertinus ini pun, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman Albertinus berupa uang tunai sebesar Rp 318 juta.
Sementara dua tersangka lainnya, Asis dan Taruna, selain sebagai perantara, keduanya juga ikut menerima uang dari sejumlah pihak. Asis total menerima uang senilai Rp 63,2 juta dan Taruna mendapatkan uang mencapai Rp 1,07 miliar.
”ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari hingga Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp 63,2 juta,” ujar Asep.
”Terhadap saudara TAR, juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp 1,07 miliar, dengan rincian pada 2022 yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp 930 juta dan pada 2024, yang berasal dari rekanan sebesar Rp 140 juta,” imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK mengamankan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto, dalam OTT di Kalimantan Selatan berkaitan dengan dugaan pemerasan pada 18 Desember 2025.
“Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, red.), dan swasta yang diduga sebagai perantara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (19/12/2025). (*/red)
Tidak ada komentar