x

‎YLBHI Desak Polda Sumbar Bebaskan 4 Pengacara LBH Padang dan 8 Peserta Aksi yang Ditangkap

waktu baca 3 minutes
Selasa, 22 Apr 2025 11:16 0 249 admin

Padang (LB): Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat segera membebaskan 4 pengacara/asisten pengacara publik dan 8 peserta aksi aksi damai yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat di depan Mapolda Sumbar menuntut dialog langsung dengan Kapolda, Senin (21/4/2025).

‎Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyayangkan aparat kepolisian yang menyikapi aksi damai masyarakat sipil tersebut secara represif menggunakan water canon, intimidasi, kekerasan fisik terhadap massa aksi, dan ada upaya melakukan tes urin kepada massa yang ditangkap.

‎”Berdasarkan informasi yang kami terima, setidaknya satu orang harus dirawat di UGD akibat pemukulan, dan 12 orang ditangkap—11 ditahan di Polresta dan 1 di Polda,” ujar Muhamad Isnur, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).

‎Dia mengungkapkan dari jumlah tersebut, empat merupakan pengacara publik dan asisten dari LBH Padang yang sedang menjalankan tugas pendampingan hukum.

‎Menurutnya, tindakan aparat kepolisian tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berpendapat, hak berkumpul secara damai, dan hak atas perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, KUHAP, dan instrumen HAM internasional seperti ICCPR.

‎”Tindakan aparat menangkap 4 pendamping hukum dari LBH Padang saat menjalankan tugas mendampingi peserta aksi melanggar Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut pidana atau digugat perdata dalam menjalankan tugasnya (Pasal 11), serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum (Ps. 9 huruf g),” bebernya.

‎Selanjutnya dia mengatakan YLBHI mendesak Kapolri dan Kapolda Sumatera Barat segera membebaskan seluruh peserta aksi. Dia juga meminta Komnas HAM, Ombudsman RINdan Kompolnas melakukan investigasi independen serta meminta lembaga HAM internasional memantau situasi.

‎”Kami mendesak kepada:

  1. ‎ ‎Kapolri dan Kapolda Sumatera Barat untuk segera membebaskan seluruh peserta aksi dan pendamping hukum yang ditangkap secara sewenang-wenang, serta menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan aspirasi secara damai.
  2. ‎⁠Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas untuk segera melakukan investigasi independen terhadap tindakan kekerasan ini;
  3. ‎Lembaga-lembaga HAM internasional dan nasional untuk memantau situasi ini dan mendesak pemerintah Indonesia memenuhi kewajiban HAM-nya sesuai hukum nasional dan internasional,” tegasnya.

‎Sebelumnya aparat kepolisian diduga melakukan tindakan represif dan menangkap setidaknya 12 peserta aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumatera Barat, Senin (21/4/2025) malam.

‎Staf LBH Padang, Calvin Nanda Permana menjelaskan, aksi damai yang digelar massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar dibubarkan aparat secara brutal. Polisi menembakkan meriam air (water cannon), mengintimidasi, mengancam, dan menangkap setidaknya 12 orang.

‎”Mereka yang ditangkap termasuk satu orang pengacara publik dan tiga orang asisten pengacara publik dari LBH Padang yang tengah menjalankan tugas pendampingan hukum,” kata Calvin, melalui siaran pers, Senin malam. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

April 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
LAINNYA