Tulang Bawang (LB): Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung membekuk salah satu pelaku pencuri sapi berinisial RN (42), warga Desa Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kamis (10/4/2025) sekitar Pukul 15.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit handphone Merk Oppo warna hitam dan sebilah senjata tajam yang digunakan untuk memutus tali tambang.
”Petugas berhasil menangkap salah satu pelaku pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Gedung Rejo Sakti,” ucap Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, Sabtu (12/4/2025).
Kapolsek menjelaskan pelaku bersama dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), beraksi mencuri tiga ekor sapi milik korban Hartatik (52) warga Kampung Gedung Rejo Sakti.
Ketiga pelaku beraksi di areal kebun sawit plasma PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Senin (22/7/2024) lalu, sekitar pukul 00.00 WIB dengan mengendarai mobil Suzuki pick up warna hitam dan sepeda motor Kawasaki KLX warna kuning.
”Ketiga ekor sapi betina jenis Bali (pedet) milik korban ada di kebun sawit plasma PT SIP karena salah satu sapi baru melahirkan. Korban baru tahu sapinya hilang pada Senin (22/7/2024) sekitar Pukul 06.00 WIB. Akibat kejadian ini, korban merugi sekitar Rp 36 juta,” ujar Kapolsek.
Kepada polisi, RN mengaku tiga ekor sapi hasil curian sudah dijual seharga Rp22,25 juta kepada teman salah satu pelaku yang kini masuk DPO.
”Pelaku ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Kapolsek. (*/red)
Tidak ada komentar