Bandar Lampung (LB): KPAI mengecam keras setiap tindak kekerasan seksual terhadap anak, terlebih dilakukan pejabat publik.
Kasus kekerasan seksual terhadap beberapa anak diduga dilakukan oknum Anggota Polri di Polres Ngada menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak, telah melakukan kekerasan terhadap anak. Bahkan berdasarkan informasi media, jika oknum tersebut mengedarkan video porno di situs luar negeri.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mendesak proses hukum harus berjalan secara serius dan transparan. KPAI meminta pihak Direktorat PPAPPO Mabes Polri memberikan atensi serius guna memastikan kasus ini ditangani sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak dan pelaku kekerasaan mempertanggungjawabkan secara hukum pidana.
“Kasus ini juga menunjukkan perlunya perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia. Negara harus memastikan setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lain. Langkah preventif, seperti edukasi tentang hak anak, penguatan mekanisme pengawasan, serta akses mudah bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan, harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang,” ucap Ai Maryati dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada lampungbarometer.id, Selasa (11/3/2025).
Dia juga menyampaikan KPAI mendesak adanya perbaikan dalam proses rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan terhadap aparat kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Peningkatan pengawasan terhadap personel kepolisian, khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etik, harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga. Sehingga institusi ini benar-benar menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menjadi ancaman bagi anak-anak yang rentan.
“KPAI juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi anak korban, termasuk korban kejahatan digital,” tegasnya.
Menurutnya, negara lewat pemerintah daerah dan kementerian terkait harus hadir untuk memastikan keamanan dan perlindungan penuh bagi korban selama proses hukum berlangsung. Termasuk memastikan hak restitusi korban dapat dipenuhi. Selain itu, rehabilitasi psikologis dan sosial bagi korban yang komprehensif melibatkan para tenaga profesional sangat penting bagi anak.
”KPAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Sosial, serta UPTD PPA Prov. NTT guna memastikan adanya langkah konkret dalam perlindungan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan,” pungkasnya. (rls)
Tidak ada komentar