x

Pakar Hukum Tata Negara Unila Menilai Aries Sandi Berpeluang Gagal Jadi Bupati

waktu baca 2 minutes
Rabu, 19 Feb 2025 19:05 0 389 admin

Bandar Lampung (LB): Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung Dr. Yusdianto, S.H., M.H. menilai kemungkinan gugatan yang diajukan pemohon pasangan Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda-Anton, terhadap termohon, Bupati terpilih Aries Sandi Darma Putra, dikabulkan MK sangat besar.

Hal ini berarti peluang Aries Sandi Darma Putra gagal dilantik sebagai Bupati juga sangat besar.

“Yang harus diperhatikan adalah petitum yang diajukan pemohon bukan sengketa hasil pilkada, tapi menguji syarat konstitusional calon. Jika melihat fakta-fakta dalam sidang yang sudah digelar, potensi permohonan yang diajukan pemohon ini dikabulkan cukup besar dan cukup signifikan,” ucap Yusdianto kepada lampungbarometer.id, Rabu (19/2/2025).

Selanjutnya dia juga menyampaikan yang lebih penting kasus ini menjadi cermin bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Pesawaran bahwa MK tidak mempersoalkan hal Pilkada, tidak menguji siapa yang menang.

“Dalam kasus ini MK tidak mempersoalkan hal Pilkada, tidak menguji siapa yang menang. Itu bukan bagian yang diuji, yang diuji oleh MK adalah syarat-syarat konstitusional calon,” katanya.

“Melihat ini menjadi konsentrasi pemohon, ini menjadi alasan hukum yang kuat untuk dipertimbangkan majelis untuk dikabulkan.”

Menurut alumnus Fakultas Hukum Unila ini, masalah ini sejak awal sudah berlarut-larut. Dalam menangani sebuah masalah yang berlarut-larut, ujarnya, MK akan memenuhi unsur keadilan bagi pemohon dengan mengambil jalan tengah, memberikan nilai kebenarannya dengan jawaban yang sebetul-betulnya.

Secara normatif, ada tiga jenis putusan MK dalam PUU yakni putusan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima. Hal ini tegas diatur dalam Pasal 56-57 UU No.24 Tahun 2003 tentang MK jo Pasal 57 UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang MK.

“Jenis putusan MK umumnya ada tiga, yakni dikabulkan baik seluruhnya maupun sebagian; ditolak; dan tidak dapat diterima. Kalau melihat ini, kemungkinan dikabulkan lebih besar dari dibatalkan,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pesawaran pada Senin, 17 Februari 2025 mengungkap fakta bahwa calon Bupati Aries Sandi pernah ujian persamaan dan memiliki ijazah, tidak pernah ada.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico dalam persidangan menegaskan seseorang baru bisa dapat mengikuti ujian persamaan dengan syarat memiliki rapor SMA selama 6 semester.

“Apakah peserta ujian harus menyetorkan rapor SMA?” Tanya Ketua Panel 2 Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

“Harus Pak, wajib itu,” tegas Thomas Amirico.

Sedangkan Aries Sandi terungkap tidak memiliki rapor semester 5 atau kelas 3 SMA sebagai syarat menjadi peserta ujian persamaan. (Rian)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Februari 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
2425262728  
LAINNYA