Bandar Lampung (LB): Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Bawang Barat (Tubaba) Nurmansyah, S.E., M.M. yang kini tengah menjalani vonis 4 tahun bui meminta Kejaksaan memeriksa menjadikan tersangka EY, bendahara Dinas PPKB Tubaba, karena diduga ikut terlibat dalam kasus tipikor tersebut.
Hal itu disampaikan Nurmansyah melalui adiknya, Sabturil, kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Sabturil juga menyebutkan, kakaknya yang kini sedang menjalani vonis 4 tahun bui, dalam kondisi sangat terpuruk karena merasa dizalimi. Menurutnya, sang kakak juga telah mengadukan hal ini kepada Kejati Lampung, Kejagung, Komisi Kejaksaan, dan Komisi III DPR RI karena merasa menerima perlakuan tidak adil dalam kasus ini.
“Kakak saya merasa dizalimi dan menerima perlakuan tidak adil. Pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka dan harus mengembalikan uang Rp 880.774.191 tanpa ditunjukkan LHP Inspektorat atau diperiksa BPK, BPKP atau lembaga lainnya.
Kedua, EY selaku bendahara Dinas PPKB Tubaba dan AT selaku Kabid KB tidak pernah dijadikan tersangka padahal dalam proses penyidikan ada dugaan dan alat bukti mereka ikut melakukan tipikor.
Ketiga, berdàsarkan sidang pengadilan, AT mengakui telah mengembalikan uang Rp 137.190.000 kepada Kejari Tubaba, tapi tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka,” beber Sabturil.
“Dia minta agar kejaksaan segera memeriksa EY yang diduga terlibat dalam tidak pidana korupsi ini,” tegas Sabturil.
Ditemui di ruang kerjanya, Tim Penasehat Hukum Nurmansyah, Angga Alfiyan, S.H., M.H. mengungkapkan dalam proses persidangan yang dikuatkan dalam putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI, berkas dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara a.n. Eni Yuliati.
“Semua putusan, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung menyebutkan bahwa berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Eni Yuliati,” ungkap Angga.
“Putusan kasasi Nomor 6919 K/Pid.Sus/2024 mengatakan berkas dikembalikan ke JPU untuk digunakan dalam perkara atas nama Eni Yuliati. Itu sudah jelas,” tegas Angga.
Angga juga menyebutkan kasus tindak pidana korupsi biasanya melibatkan beberapa orang dan bukan hanya melibatkan satu orang. “Kalau untuk kasus tipikor biasanya melibatkan beberapa orang, tidak mungkin sendiri,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Barat, Dodi Ariyansah, saat dimintai informasi terkait kemungkinan memeriksa EY dalam kasus tipikor ini, mengatakan saat ini sedang dalam tahapan memanggil saksi-saksi.
“Untuk saat ini masih sedang dalam tahap pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/1/2025). (Rian)