Jakarta (LB): Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) di Palembang dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, Selasa (14/1/2025).
“Setelah melakukan penangkapan tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim, selanjutnya karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Rudi Suparmono yang diduga menerima 20.000 dolar Singapura terkait suap vonis bebas Ronald Tannur selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Untuk saat ini dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara itu.
Tersangka RS diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12A juncto Pasal 12B juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus itu, sempat bertemu Ketua PN Surabaya itu sebelum menyuap tiga hakim. Lisa Rahmat menanyakan kepada Ketua PN Surabaya soal nama hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.
Dalam pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. Rudi menjawab, hakim yang dipilih adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. (red)