Pesisir Barat

211 Warga Pekon Tanjung Raya Sukau Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

17
×

211 Warga Pekon Tanjung Raya Sukau Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat (LB): 211 warga Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, Provinsi Lampung menerima sertifikat hak atas tanah program strategis nasional kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024, Senin (16/12/2024).

Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Pj. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M. di Balai Pekon Tanjung Raya dan dihadiri kepala Pertanahan Lampung Barat, Oki Maradhan Pratama, camat Balik Bukit, peratin serta warga penerima sertifikat.

Pada kesempatan ini Nukman mengatakan tujuan PTSL ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu, kata Nukman, pemerintah juga ingin memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat untuk dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

“Melalui Program PTSL ini, Kementerian ATR/BPN berinovasi untuk berkontribusi guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, baik sandang, pangan dan papan,” ucap Nukman.

Selanjutnya dia menyampaikan pada 2024 ini kegiatan PTSL di Lampung Barat telah diterbitkan 1.300 sertifikat tanah. Dari realisasi tersebut, 438 di antaranya berupa sertifikat analog dan 862 berupa sertipikat elektronik.

Nukman mengungkapkan saat ini sebagian produk sertifikat merupakan sertifikat elektronik, yang lebih nyaman, aman, efisien, simpel, dan nilai kepastian hukumnya sama dengan sertifikat konvensional.

“Dengan adanya sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap ini maka masyarakat mendapat kepastian hak, sekaligus juga dapat meningkatkan perekonomian sebagai modal usaha dan pendapatan daerah melalui BPHTB dan hak tanggungan sertifikat tanah,” ujarnya.

Nukman mengingatkan bagi masyarakat penerima sertifikat tanah hak milik agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya.

“Yang terpenting, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah,” ujarnya.

Selain itu, khusus kepada semua aparatur pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, Nukman mengajak agar dapat mengedukasi serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah.

“Agar aset tanah yang dimiliki, benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang- undang,” pungkasnya.

Pada 2024 kegiatan PTSL di Lampung Barat telah diterbitkan 1.300 sertifikat tanah, dengan rincian:

Kecamatan Sukau

  1. Pekon Tanjung Raya 211 bidang
  2. Pekon Suka Mulya 312 bidang
  3. Pekon Tapak Siring 129 bidang
  4. Pekon Pagar Dewa 127 bidang

Kecamatan Balik Bukit

  1. Pekon Padang Cahya 274 bidang
  2. Pekon Padang Dalom 89 bidang

Kecamatan Air Hitam
Pekon Gunung Terang 158 bidang. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *