Hukum dan KriminalWay Kanan

Maling Motor, Warga Gistang Dibekuk Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan

475
×

Maling Motor, Warga Gistang Dibekuk Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan

Sebarkan artikel ini

Way Kanan (LB): Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus HR alias Ujang (38), warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Minggu (15/12/2024).

Ujang ditangkap karena diduga melakukan terduga pelaku curat di Kabupaten Way Kanan, Minggu (15/12/2024).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menjelaskan kronologis kejadian pada Senin, 27 Juli 2024 sekitar Pukul 05.00 WIB. Saat itu Ujang beraksi menggasak motor milik Edi Susanto yang terparkir di halaman Masjid Nurul Huda Dusun Sidomulyo, Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk.

Saat itu korban berangkat menggunakan sepeda motor menuju masjid untuk melaksanakan salat subuh dan memarkirkan sepeda motornya Hinda Blade warna orange hitam dengan nomor polisi B 3341 NNX tahun 2011 di halaman depan Masjid Nurul Huda.

Korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah selesai melaksanakan salat subuh, karena tidak melihat lagi sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkirkan dalam keadaan terkunci stang. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta rupiah.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan, sebelumnya polisi lebih dulu mengamankan tersangka inisial FB pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu bersama Polres Way Kanan mengamankan HR alias Ujang.

HR diamankan bersama beserta barang bukti sepeda motor merek Yamaha F1ZR trondol warna biru tanpa bodi dan tanpa nomor registrasi, aki sepeda motor merek GS warna hitam telah dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *