x

Tragis! Kerja Keras demi Hidupi 4 Anak, Nasib Janda Cantik Berakhir Dimutilasi Teman Dekat

waktu baca 3 minutes
Minggu, 3 Nov 2024 10:51 0 297 admin

Jakarta (LB): Nasib tragis menimpa Sinta Handayani (40), single parent yang harus bekerja keras demi menghidupi empat anaknya itu –tiga masih sekolah –dengan bekerja pergi-pulang dari Curug, Kabupaten Tangerang ke Penjaringan, Jakarta Utara, tewas dimutilasi teman dekatnya Fauzan Fahmi (43), Senin (28/10) dan jasadnya dibuang di Danau Muara Baru.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula saat beberapa nelayan melihat kardus mengambang di Danau Muara Baru, yang kemudian mengadukan hal itu kepada pegawai SPBU. Kemudian bersama-sama kardus itu ke daratan.

Setelah itu, petugas SPBU melapor ke polisi. Polisi yang langsung ke lokasi, lalu memeriksa kardus tersebut dan mendapati sesosok mayat perempuan tanpa kepala di dalamnya.

Beberapa saat kemudian, polisi menemukan karung warna putih yang berjarak sekitar 600 meter dari lokasi pertama, berisi kepala yang diduga perempuan.

TAMPANG PELAKU. Inilah tampang pelaku Fauzan Fahmi saat ditangkap polisi.

Polisi kemudian melakukan penyidikan dan mengidentifikasi dua potongan mayat tersebut dan diketahui identitas mayat perempuan tersebut adalah Sinta Handiyana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan berdasarkan penyidikan dan berbagai informasi yang dikumpulkan, polisi menangkap teman dekat korban, Fauzan Fahmi, seorang jagal kambing dan sapi merangkap makelar ikan.

Polisi menangkap Fauzan berdasar bukti rekaman CCTV dan potongan busa sofa di rumah pelaku yang masih meninggalkan bercak darah. Busa itu pun memiliki kemiripan dengan busa untuk membungkus jasad Sinta yang ditemukan di danau.

Atas perbuatan tersebut, Fauzan Fahmi dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pembunuhan Sinta Handiyani meninggalkan duka dan kepedihan bagi keluarga. Sinta diketahui memiliki empat anak, tiga di antaranya masih sekolah. Dia harus menghidupi anak-anaknya seorang diri setelah suaminya meninggal beberapa tahun lalu karena penyakit jantung dan liver.

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Fauzan dikenai Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan.

“Pembunuhan dengan rencana, diancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati atas ucapan korban yang menghina istri dan orang tuanya.

“Sakit hati, Pak,” kata Fauzan kepada polisi seperti dalam video yang diunggah di Instagram Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, @kasubditjatanraspmj, Sabtu (2/11/2024).

“Korban ngerendahin istri saya, ibu saya. Korban mengucapkan istri saya pelacur, orang tua saya pelacur,” kata Fauzan.

Menurut polisi, saat itu korban SH sedang datang ke rumah Fauzan pada Minggu (27/10). Polisi mengatakan Fauzan langsung mencekik korban hingga pingsan.

“Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung meletakkan korban di gang di samping rumah pelaku. Selanjutnya pelaku mengambil pisau dan langsung menggorok leher korban sampai terpisah dari badannya,” kata anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dalam video yang sama. (Red)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

November 2024
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  
LAINNYA