Bandar Lampung (LB): Guru di Provinsi Lampung mempertanyakan terkait tunjangan profesi guru (TPG) atau sering juga disebut tunjangan sertifikasi guru Triwulan Pertama Tahun 2024 yang tidak kunjung cair.
Ketidakjelasan kapan tunjangan profesi tersebut akan cair, membuat para guru mempertanyakan kepedulian dan perhatian instansi terkait terhadap guru dan meminta gubernur turun tangan.
“Kami heran kenapa tunjangan profesi guru untuk Triwulan I Tahun 2024 ini tidak kunjung cair, dan sampai hari ini nggak jelas kapan bakal cair, padahal Pemerintah Pusat sudah menganggarkan. Artinya anggaran sudah siap, tinggal mencairkan jika memang sudah waktunya. Tapi kok sepertinya susah gitu,” ucap salah satu guru yang mengaku bernama Hamid kepada lampungbarometer.id, Senin (27/5/2024) malam WIB.
Dia juga mempertanyakan kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung melalui dinas terkait, terhadap guru. “Nggak tahu kenapa, pencairan tunjangan sertifikasi guru ini selalu lambat dan terkesan pemerintah daerah menganggap ini hal wajar. Jadi menimbulkan kesan kurang peduli dengan guru,” ungkap Hamid menambahkan.
Selanjutnya dia meminta instansi terkait bisa memberikan penjelasan terkait keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru ini.
“Pemerintah Provinsi sebaiknya bisa memberikan penjelasan atas lambatnya pencairan tunjangan profesi guru ini,” katanya.
Guru lainnya berinisial DIN yang mengajar di SMA di salah satu kabupaten, juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, keterlambatan pencairan tunjungan sertifikasi guru Triwulan I Tahun 2024 ini sudah sulit untuk toleransi dan menimbulkan dampak yang cukup serius terhadap kinerja para guru.
“Tunjangan profesi guru Triwulan I itukan untuk periode Januari, Februari dan Maret. Kalau dulu di April biasanya sudah turun langsung ke rekening masing-masing guru. Nah ini sudah hampir Juni, belum ada kejelasan,” cetusnya.
Dia berharap Gubernur Lampung bisa turun tangan untuk menegur dan mengingatkan para aparatur di instansi terkait agar segera memproses pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut.
“Kami minta Bapak Gubernur segera turun tangan menegur dan mengingatkan para kepala instansi terkait agar segera memproses pencairan tunjangan sertifikasi guru ini,” tandasnya.
Sementara itu, seperti dikutip dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, dijelaskan sesuai petunjuk teknis (juknis) tahapan pencairan tunjangan profesi guru, validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik dilakukan paling lambat 30 Maret pada tahun berjalan untuk pembayaran Triwulan I yang dimulai pada April.
Sinkronisasi berikutnya paling lambat pada 30 Juni untuk pembayaran Triwulan II yang dimulai Bulan Juli. Untuk pembayaran Triwulan III dimulai Oktober dengan jadwal sinkronisasi dilakukan pada 31 September, dan untuk pembayaran Triwulan IV dimulai pada bulan November, sinkronisasi dilakukan pada 31 Oktober. (M. Aritonang)