Bandar Lampung (LB): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024 di Provinsi Lampung, di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Minggu (11/2/2024).
Arinal mengapresiasi pelaksanaan apel ini sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga Lampung tetap aman, kondusif dan tertib saat masa tenang hingga penghitungan suara pada Pemilu 2024.
“Saya yakin di Lampung bisa menjalankan hal tersebut. Saya bersama Polda, Bawaslu dan KPU, konsisten dalam menyelenggarakan pemilu yang aman, damai dan sejuk,” ujar Arinal.
Arinal mengatakan masyarakat Lampung sangat memahami dan menginginkan pemilu yang demokratis. Oleh sebab itu, dia meminta agar stakeholder terkait dan partisipasi seluruh masyarakat bisa bersama-sama menjaga pelaksanaan pemilu berlangsung sukses.
“Karena pemilihan ini dari Indonesia, untuk Indonesia, untuk kepentingan bangsa. Siapa pun yang terpilih maupun tidak, kita semua bersaudara, itulah demokrasi,” katanya.
Dalam apel ini, Gubernur juga mengecek pasukan peserta apel yang dilanjutkan melepas pelaksanaan patroli pengawasan masa tenang. Para peserta apel terdiri dari PTPS, Pengawas Kelurahan/Desa, Panwascam, Bawaslu, Satpol PP dan Saka Adhyasta.
Hadir pada kesempatan itu, Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami dan anggota Forkopimda Provinsi Lampung.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar yang menjadi pembina upacara mengatakan, apel ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengawasan tahapan masa tenang Pemilu 2024.
Dia menyebut apel serupa juga dilaksanakan di 15 Kabupaten/Kota secara serentak, yang diikuti seluruh jajaran pengawas Pemilu hingga tingkat Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
“Kami berharap dengan adanya kegiatan Apel Siaga ini kita semua dapat memaknai penyelenggaraan Pemilu secara utuh dan dapat berlangsung Luber dan Jurdil serta terlaksana sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Iskardo.
Iskardo menjelaskan sesuai Peraturan KPU, masa tenang berlangsung 3 hari dan ini merupakan hari pertama dan akan berakhir pada 13 Februari 2024.
“Maka dari itu sangat penting bagi kita semua untuk bersama-sama meningkatkan komitmen dan menjaga kondusifitas, keamanan, kedamaian dan kegembiraan dalam penyelenggaraan pemilu di Lampung,” katanya.
Iskardo menuturkan untuk tahapan masa tenang berlangsung aman dan tertib, dalam rangka pencegahan Bawaslu Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Instruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kemudian, juga Surat Imbauan kepada seluruh peserta pemilu agar semua dapat menertibkan secara mandiri seluruh Alat Peraga Kampanye (APK).
“Serta tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun yang dapat mengarah pada ajakan untuk memilih guna terbinanya iklim pemilu yang terbuka, adil dan berkepastian hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan Bawaslu juga telah mengidentifikasi kerawanan, baik kerawanan pada masa tenang, kerawanan persiapan pemungutan suara, maupun kerawanan pelaksanaan pemungutan suara.
“Termasuk kerawanan persiapan penghitungan suara, kerawanan pelaksanaan penghitungan suara dan kerawanan pasca penghitungan suara. Secara kolektif dan berjenjang kami juga telah mengidentifikasi TPS Rawan,” ujar Iskardo.
“Pada masa tenang ini, peserta Pemilu dilarang kampanye dengan metode apa pun,” pungkasnya. (adp/kmf)