x

Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 16 Des 2023 23:28 0 171 Admin

Tulang Bawang (LB): Seorang kakek berinisial MI (76), warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung pada Rabu (13/12/2023) atas dugaan mencabuli tetangganya, seorang bocah perempuan berinisial H yang masih berusia 7 tahun.

“Tersangka diringkus sekitar Pukul 16.00 WIB usai menjalani pemeriksaan di Ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim AKP Hengky Darmawan mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (15/12/2023).

Hengky mengatakan selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau, dan tikar plastik warna kombinasi biru, orange, serta hijau.

Kasat Reskrim mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan ayah korban berinisial A (47). Menurut ayah korban, aksi keji tersangka terhadap korban H (7), terjadi pada Rabu (12/07/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah pelaku yang berjarak hanya 50 meter dari rumah korban.

Awalnya kakak korban berinisial S (16) yang berstatus pelajar, merasa curiga melihat pelaku mengikuti korban yang saat itu berjalan kaki pulang ke rumah usai bermain. Kala itu S menyapa pelaku, dan pelaku tampak kaget. Selanjutnya S langsung pulang.

“Tiba di rumah, S langsung bertanya kepada korban. Korban kemudian mengaku telah dicabuli pelaku saat sedang berada di rumah pelaku. Mendengar pengakuan sang adik, S langsung menelpon bapaknya yang sedang bekerja. Ayah korban kemudian melapor ke Polres Tulang Bawang,” ucapnya.

Lebih lanjut Hengky mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenai Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 16 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400 juta. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Desember 2023
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
LAINNYA