x

Laporkan Oknum Pegawai Disdik Ubah Data Elektronik, Guru di Jombang Dipecat

waktu baca 3 minutes
Minggu, 17 Mei 2026 23:53 0 83 admin

Jombang (LB): Seorang guru ASN yang mengajar di SDN Jombatan 6, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bernama Dharu Suwandono, dipecat karena melaporkan oknum pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang ke polisi atas dugaan mengubah data elektronik secara ilegal.

Dharu Suwandono, guru olah raga yang mengabdi sejak 2009 itu mengalami nasib tragis diberhentikan dengan hormat (PDH). Ironisnya, pemecatan ini diduga berkaitan dengan laporannya ke polisi perihal oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang berinisial FEB yang mengubah data elektronik miliknya secara ilegal.

Sementara itu, dalam Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang diterimanya, Dharu dituduh melanggar disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 177 hari, yang dibantah keras oleh Dharu dengan menyodorkan bukti aktivitas mengajar di lapangan.

Lebih ironis, pemecatan yang dia terima tanpa melalui tahapan peringatan tertulis atau penurunan pangkat. Dalam kasus ini, Dharu mengaku langsung dijatuhi sanksi pemecatan tanpa teguran sebelumnya.

“Faktanya saya masuk. Murid dan rekan guru tahu saya mengajar. Namun tampaknya absensi manual ini sengaja tidak diakui oleh dinas,” tegas Dharu.

Persoalan ini bermula saat dia mengetahui adanya perubahan data pada akun Dapodik miliknya. Data tahun sertifikasi pendidik (NRG) miliknya diduga diubah oleh oknum pegawai dinas dari tahun 2016 menjadi 2017 yang berdampak pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) miliknya dan istrinya tidak bisa cair sejak Juli hingga Desember 2025.

Dharu sempat mengadukan oknum dinas tersebut kepada kepala Dinas, tapi tidak direspon dengan baik. Oleh sebab itu, membawa kasus dugaan pelanggaran UU ITE ini ke jalur hukum. Alih alih mendapatkan keadilan, Dharu justru menerima surat pemberhentian tidak dengan hormat yang ditandatangani Kepala Daerah Jombang.

Tak tinggal diam, Dharu kini menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dengan melampirkan bukti-bukti berupa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2025 yang justru menunjukkan nilai kedisiplinan yang baik.

“Ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi soal martabat profesi guru. Saya akan terus melanjutkan proses hukum untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Kronologi

Kasus ini bermula saat Dharu mengetahui dana tunjangan sertifikasi guru milikmu tidak bisa cair akibat data tidak valid, padahal sebelumnya tidak pernah ada masalah. Dia kemudian mengetahui data elektronik miliknya berubah, padahal dia tidak pernah melakukan perubahan.

Selanjutnya dia melaporkan oknum operator SIMTUN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang inisial FEB ke polisi atas dugaan penyalahgunaan wewenang mengubah data elektronik tanpa izin.

‎‎Laporan tertuang dalam Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/847.RESKRIM/XII/2025/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 1 Desember 2025.

”Data saya itu sejak lama sudah valid dan tidak ada masalah. Tapi karena diubah oleh terlapor tanpa seizin saya maka data saya menjadi tidak sinkron dengan data Pusat. Jadinya ya, tidak valid sehingga tunjangan profesi guru saya tidak bisa cair,” ujarnya. (Marles)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
LAINNYA