Lampung Barat (LB): Untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho menginstruksikan polsek jajaran memasang banner imbauan larangan membakar lahan, Senin (9/10/2023).
AKBP Heri Sugeng Priyantho mengatakan imbauan pemasangan banner di tempat umum sangat penting agar masyarakat mengetahui dan dapat mengerti bahaya yang ditimbulkan akibat membakar lahan.
Beberapa wilayah hukum Polres Lampung Barat yang dipasang banner imbauan di antaranya Polsek Sumberjaya, Polsek Sekincau, Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS), dan Polsek Balik Bukit.
Selain memasang banner perihal imbauan antisipasi Karhutla, personel polsek jajaran juga langsung turun ke masyarakat di daerah perkebunan.
Pada kesempatan ini, Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hapri mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi Karhutla melalui pemasangan banner di sekitar Tugu Soekarno Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat.
Kompol Ery juga mengajak masyarakat berbincang-bincang dan memberi masukan serta imbauan larangan membakar hutan dan lahan atau sampah yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
“Bapak Kapolres mengimbau kita selalu menjaga dan melindungi lingkungan dari musibah kebakaran dengan cara jangan membuang puntung rokok sembarangan. Saat membakar sampah jangan ditinggal, pastikan api betul-betul sudah padam untuk menghindari terjadinya kebakaran,” kata Ery.
Menurut Ery, imbauan diberikan untuk mencegah munculnya titik api dan menekan bahaya Karhutla di Kabupaten Lampung Barat. Selain itu, ujarnya, membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, mencemarkan udara, dan mengganggu kesehatan.
“Ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan,” ucapnya.
Pemasangan banner imbauan larangan membakar lahan ini dilakukan serentak oleh jajaran Polsek di wilayah Lampung Barat dengan harapan masyarakat menjadi paham dan mengerti bahaya kebakaran hutan dan lahan.
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat 3 menjelaskan setiap orang dilarang membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan.
“Bagi yang melanggar diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar,” pungkasnya. (*/dori)