Lampung Selatan (LB): Polda Lampung terima penghargaan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atas ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Provinsi Lampung, Rabu (4/10/2023)
Penghargaan diberikan langsung Ketua TRC, Jeny Claudya Lumowa, kepada Polda Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan Polda Lampung pertama kali membuat Satgas TPPO dan berhasil ungkap kasus TPPO dengan korban terbanyak 24 orang.
“Ini salah satu pencapaian terbaik sehingga berhasil mendapatkan penghargaan dari TRC,” jelasnya.
“Terima kasih atas apresiasi Tim Reaksi Cepat yang sudah memberikan penghargaan kepada Polda Lampung, semoga ini menjadi motivasi kami untuk terus semangat mengungkap kasus-kasus yang ada di wilayah Polda Lampung,” ucap Helmy.
Menanggapi kinerja Satgas TPPO Polda Lampung, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak, Jeny Claudya, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresisasi atas pencegahan TPPO di Provinsi Lampung.
“Kami hadir untuk memberikan penghargaan atas dedikasi penegakan hukum yang dilakukan Polda Lampung, khususnya Ditreskrimum atas respon cepat pengungkapan kasus TPPO selama Satgas ini didirikan. Semoga tingkat kepercayaan masyarakat dengan Polda Lampung semakin meningkat,” ucapnya
Sebelumnya, Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan penyidikan dan penyelidikan dalam kasus TPPO dan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung juga sudah melimpahkan barang bukti, dan kini 4 tersangka sedang menjalani hukuman. (*/red)