NasionalPertahanan Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Tolak Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Yudo Margono

64
×

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Tolak Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Yudo Margono

Sebarkan artikel ini

Jakarta (LB): Wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki usia pensiun pada November mendatang menuai pro dan kontra.

Presiden Jokowi menyatakan perpanjangan tersebut sebagai salah satu opsi yang dipertimbangkan. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mengungkapkan pergantian maupun perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan opsi yang terbuka.

Menanggapi wacana ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan; Centra Initiative, Imparsial, PBHI, ELSAM, KontraS, SETARA Institute, Forum for De Facto, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, LBHM, ICJR, ICW, WALHI, LBH Jakarta, LBH Pers, HRWG menyatakan menolak karena bertentangan hukum.

“Kami memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun,” demikian pernyataan yang diterima lampungbarometer.id, Selasa (4/10/2023).

Ketentuan tersebut tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI. Dalam konteks itu, menjadi sebuah keharusan bagi Presiden untuk tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI. Jangan memaksakan sebuah kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan berdampak pada dinamika internal TNI.

“Kami menilai, proses perpanjangan masa pensiun prajurit TNI justru akan menambah beban baru bagi organisasi TNI karena akan ada penumpukan perwira tanpa jabatan di dalam tubuh TNI.”

Padahal salah satu masalah utama institusi TNI saat ini adalah sistem karir tidak berimbang dengan jabatan yang tersedia sehingga menimbulkan penumpukan perwira menengah TNI yang tanpa jabatan yang tak kunjung naik pangkatnya karena teralu banyak jumlahnya. Jika masa pensiun diperpanjang hal itu akan menambah masalah terkait penumpukan perwira menengah TNI.

Terkait uji materi Pasal 53 UU TNI terkait usia pensiun perwira TNI di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan lainnya, kami mencatat bahwa uji materi tersebut adalah yang kedua kalinya dilakukan.

Sebelumnya, permohonan dengan substansi yang sama pernah juga dilakukan Letkol (Purn.) Euis Kurniasih bersama lima orang lainnya dan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan tersebut dengan alasan hal itu merupakan kebijakan yang bersifat terbuka (open legal policy) yang tidak bisa ditentukan oleh MK.

“Kami menilai, tidak ada urgensi bagi Presiden memperpanjang masa usia pensiun Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Penyelenggaraan Pemilu 2024 bukanlah alasan yang tepat untuk digunakan sebagai dasar bagi Presiden untuk melakukan perpanjangan tersebut,” demikian disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Penting dicatat, pergantian Panglima TNI harus dipandang sebagai proses yang biasa dan tidak berkaitan secara langsung dengan proses penyelenggaraan Pemilu. Apalagi mekanisme pergantian Panglima TNI sudah dibentuk dan TNI secara internal sudah memiliki sistem yang baku dan telah dijalankan selama ini.

Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menyiapkan calon pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ketimbang berpolemik dengan perpanjangan masa usia pensiun yang tidak memiliki urgensi dan bahkan ilegal jika dipaksaan saat ini.

Dalam konteks pergantian tersebut, menjadi penting bagi Presiden mempertimbangkan syarat normatif dan substantif dalam menyeleksi calon Panglima TNI ke depan. Syarat normatif pergantian calon Panglima TNI mengacu pada ketentuan yang telah diatur di dalam UU TNI. Pasal 13 ayat 4 UU TNI menyatakan calon Panglima TNI adalah perwira TNI aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan dan dapat dijabat secara bergantian.

Syarat normatif tersebut juga harus dibarengi dengan syarat substantif, yaitu dengan menyeleksi calon Panglima TNI dari aspek komitmen dan visi-misi dalam pembangunan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, termasuk juga mencermati rekam jejaknya yang bebas dari dugaan keterlibatan dalam kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, praktik korupsi, dan tindak pidana berat lainnya.

“Calon Panglima TNI ke depan juga harus memiliki komitmen untuk melanjutkan agenda reformasi TNI. Lebih dari itu, Presiden Jokowi harus menghindari pertimbangan yang sifatnya politis dalam pergantian Panglima TNI ke depan. Hal ini menjadi penting terutama di tengah kontestasi politik elektoral 2024 dimana calon Panglima TNI yang baru diharapkan mampu menjaga soliditas, netralitas dan profesionalisme prajurit.” (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *