Pringsewu (LB): Puluhan juta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022 pada tujuh sekolah di Kabupaten Pringsewu penggunaannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hal ini diketahui berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2022.
Berdasarkan data BPK, sebanyak Rp 66.737.089 dana BOS pada tujuh sekolah negeri yang terdiri dari tiga SMP dan empat SD penggunaannya tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
“Pertama, pertanggungjawaban penggunaan dana BOS yang dibelanjakan tidak riil berdasarkan hasil konfirmasi sebesar Rp57.673.000. Kedua, belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya antara BKU dan SPJ sebesar Rp9.064.080,” demikian catatan BPK seperti dilihat lampungbarometer.id, Kamis (28/9/2023).
Menurut BPK, penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya tersebut terjadi di SMPN 1 Sukoharjo, SMPN 3 Gading Rejo, SMPN 1 Pringsewu, SDN 1 Pardasuka, SDN1 Kamilin, SDN 1 Tambah Rejo, dan SDN 1 Pajaresuk.
Dengan kenyataan ini, pengelolaan dan BOS di Kabupaten Pringsewu melanggar peraturan, di antaranya Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah.
Selain itu, juga melanggar Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada 2022 menganggarkan belanja dana BOS Reguler pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp 55.604.719.847. (Aritonang)