Pemprov Lampung

Gubernur Lantik Mulyadi Irsan sebagai Pj. Bupati Tanggamus

118
×

Gubernur Lantik Mulyadi Irsan sebagai Pj. Bupati Tanggamus

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung (LB): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus di Aula Mahan Agung, Rabu (27/9/2023).

Mulyadi Irsan dilantik menggantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Periode Tahun 2018-2023 yang telah berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023 lalu.

“Selamat bertugas, segera menyesuaikan diri dan jaga kondusifitas daerah, percepat pemenuhan kebutuhan publik. Saya percaya saudara Mulyadi dapat mengemban tugas dan amanah ini,” ujar Arinal.

Arinal meminta Mulyadi menjadikan Tanggamus bagian dari mewujudkan Lampung Berjaya, dengan prioritas utama rakyat sejahtera. Menurutnya, kepercayaan yang telah diberikan harus disikapi dengan kerja keras dan dedikasi yang tinggi.

“Agar target-target pembangunan yang telah ditetapkan dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan dan penghidupan masyarakat di Kabupaten Tanggamus segera terwujud,” katanya.

Meskipun jabatan Pj. Kepala Daerah terbilang singkat, ucap Arinal, strategi dan langkah maju dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengendalian inflasi maupun peningkatan kualitas infrastruktur wilayah, harus dapat segera terwujud.

“Pahami tugas fungsi saudara sebagai Pj. Kepala Daerah, laksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Arinal menekankan beberapa poin penting kepada para Pj. Kepala Daerah. Pertama, Pj dilarang melakukan mutasi pegawai dan membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Selanjutnya, Pj. juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

“Dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” tegas Arinal.

Namun, Arinal menyebutkan hal-hal tersebut dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

“Sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Arinal meminta Mulyadi dapat membagi waktu secara efektif karena juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Lampung.

“Delegasikan tugas-tugas kedinasan yang bersifat umum kepada jajaran struktural maupun fungsional sesuai jenjang keahlian dan tanggung jawab setiap unsur staf perangkat daerah yang saudara pimpin,” ujarnya.

Arinal mengajak segenap jajaran di Kabupaten Tanggamus untuk bersama-sama saling menjaga harmonisasi dan kondusifitas daerah serta mendukung kebijakan, program dan kegiatan dari Pj. Bupati Tanggamus.

“Ini demi terwujudnya masyarakat Lampung Berjaya. Segenap stakeholder di Kabupaten Tanggamus harus optimistis karena Pj. Bupati saat ini adalah ASN yang berkompeten dan dapat dapat diandalkan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Arinal juga mengucapkan terima kasih kepada Dewi Handajani dan AM. Syafi’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Periode 2018-2023 atas bakti besar yang telah ditunaikan.

“Perkembangan kemajuan pembangunan daerah dan tingkat pencapaian kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus yang telah dicapai saat ini merupakan hasil kerja keras buah pemikiran, cipta, rasa dan karsa yang telah saudara berikan,” ujarnya.

“Terima kasih juga kepada Sekretaris Daerah Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis yang telah melaksanakan tugas-tugas sementara Bupati Tanggamus dalam beberapa hari kemarin sebagai Pelaksana Harian (Plh),” pungkasnya. (adp/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *