Tulang Bawang Barat (LB): Polres Tulang Bawang Barat berhasil membongkar jaringan pengedar dan pemakai ganja di Tulang Bawang Barat. Tujuh orang ditangkap dalam waktu 1×24 jam dan diamankan di Mapolres Tubaba dan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yofi Haryadi mengatakan sebanyak tujuh orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing, yakni pengedar, kurir dan pemakai.
Polisi awalnya menangkap enam orang di sebuah lapo tuak yang berlokasi di Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Keenam pria tersebut inisial BK (25) warga Desa Tri Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang; AS (25), JFP (21), ARS (23), BP (19), WS (26), kelimanya warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamayan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Para tersangka ditangkap Selasa (12/9/2023) Pukul 21.30 WIB. Mereka menyembunyikan ganja sebanyak 5,21 gram dalam kotak rokok Merk Dji Pek Lak 286 yang disimpan dalam tas selempang merk Berak. Mereka mengakui barang tersebut miliknya yang didapatkan dari WS. Saat digeledah, polisi menemukan bungkusan putih berisi 49,91 gram ganja kering di bawah bangku Lapo tuak,” ujar Yofi Haryadi.
Selanjutnya dia mengungkapkan pada Rabu (13/9/2023) Pukul 14.00 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial YW (28) asal Bandar Agung, Terbanggi, Lampung Tengah di jalan poros Tiyuh Marga Asri, Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Saat digeledah, polisi menemukan 1 (satu) bungkusan warna cokelat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 50,00 gram dan 1 (satu) bungkusan kertas yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat 12.03 gram,” ujarnya.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 111,12 gram. Berdasar keterangan para tersangka, ganja tersebut akan digunakan saat konser grup musik Shaggy Dog di Pulung Kencana,” ungkapnya.
Kini ketujuhnya ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Mereka akan diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/red)
Komentar