Hukum dan KriminalPendidikan

Ketum FGII: Penganiayaan Guru di Bengkulu Tragedi Pendidikan, Pelaku Harus Ditindak Tegas

83
×

Ketum FGII: Penganiayaan Guru di Bengkulu Tragedi Pendidikan, Pelaku Harus Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Jakarta (LB): Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) meminta pelaku penganiayaan terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, Zaharman (58) yang mengakibatkannya buta permanen harus ditindak tegas dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Umum DPP FGII Tetty Sulastri Lokollo mengatakan peristiwa penganiayaan ini merupakan sebuah preseden buruk sekaligus menjadi tragedi bagi dunia pendidikan di Indonesia. Apalagi, ujarnya, peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekolah.

“Peristiwa penganiayaan ini tidak bisa kita anggap sepele. Apalagi kejadiannya terjadi di dalam lingkungan sekolah saat jam pelajaran. Ini menjadi tragedi bagi pendidikan kita. Kami sangat menyayangkan peristiwa ini sekaligus mengecam tindakan brutal dan main hakim sendiri yang dilakukan wali murid terhadap guru. Ada apa dengan pendidikan kita saat ini? Kejadian seperti ini tidak boleh terulang di masa depan,” ujar Tetty kepada barometer.id, Kamis (10/8/2023).

Dia juga meminta aparatur penegak hukum memandang persoalan ini secara komprehensif dalam memberikan sanksi sehingga tidak melukai perasaan para guru di seluruh Indonesia.

“Peristiwa seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi. Bagaimana guru bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik dalam upaya membentuk generasi masa depan yang cerdas dan berkarakter jika keselamatannya selalu terancam. Oleh sebab itu, kami mendorong aparatur penegak hukum untuk memberikan hukuman sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Tetty Sulastri.

BUTA PERMANEN. Guru SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu Zaharman (58) mengalami kebutaan permanen pada mata kanannya usai diketapel salah satu orang tua siswa.

Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan Arfan Jaya (sebelumnya ditulis Arpanjaya) sebagai tersangka penganiayaan terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong Bengkulu, Zaharman (58), dengan mengetapel mata kanannya hingga mengakibatkan mata kanannya mengalami kebutaan.

Arfan Jaya (43) yang merupakan warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu (5/8/2023) malam setelah sempat buron selama 4 hari. Pelaku mendatangi Mapolres Rejang Lebong dengan didampingi istri dan kerabatnya.

Kapolres Rejang Lebong mengatakan saat ini Arfan Jaya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka” kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, Minggu (6/8/2023).

Kapolres menyebut, pelaku terancam pasal berlapis tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan perkerjaan yang sah yakni primair Pasal 356 Ayat ( 2) KUHPidana juncto Pasal 355 Ayat (1 ) KUHPidana subsidair Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 353 Ayat (1) Dan Ayat ( 2 ) KUHPidana subsidair 351 Ayat (1) Dan Ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.

Sementara itu, Zaharman berencana pindah dari sekolah tempatnya mengajar saat ini di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, dan mengajar di sekolah lain.

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta dinas pendidikan setempat mengajak Zaharman untuk berdialog.

“Opsi guru yang ingin pindah saya kira perlu diajak dialog apakah ini sudah keputusan final atau masih bisa dinegosiasikan,” ujar Syaiful Huda, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, jika Zaharman pindah maka tidak ada yang bisa menggantikan perannya di SMAN 7 Rejang Lebong. Oleh sebab itu, dia meminta dinas pendidikan Rejang Lebong berperan aktif mendampingi korban.

“Dinas pendidikan daerah harus melakukan pendampingan terhadap guru yang bersangkutan karena opsi untuk pindah rumah, pindah sekolah itu kan artinya tingkat kerawanannya tinggi dan merasa tingkat jaminan keamanan yang tidak didapatkan,” jelas Huda.

“Disdik harus melakukan pendampingan atas kejadian yang bikin traumatik. Kedua, aparat penegak hukum (APH) harus memastikan keamanan bagi guru yang bersangkutan,” imbuhnya.

“Saya sangat menyesalkan peristiwa ini, kita sangat prihatin sikap yang sangat tidak bijak dari orang tua siswa yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pelaku Arfan Jaya (43) telah meminta maaf. Dia juga ingin anaknya tetap bisa sekolah meskipun tidak di SMAN 7 Rejang Lebong.

Menanggapi permintaan pelaku, Kepala SMAN 7 Rejang Lebong, Tuharian Efendi, menyebutkan pihaknya masih menerima anak pelaku untuk melanjutkan pendidikannya di sekolah tersebut, tapi semua ia kembalikan ke orang tua siswa.

Sementara itu, korban Zaharman, mengaku trauma atas penganiayaan yang menimpanya hingga satu bola mata kanannya rusak permanen. Dia memutuskan pindah mengajar bahkan mempertimbangkan pindah rumah.

Hal itu dikatakan anak korban, Ilham Mubdi. Ilham mengatakan ayahnya masih terbayang akan peristiwa tersebut yang membuatnya ingin pindah mengajar dari SMAN 7 Rejang Lebong jika kondisinya sudah mulai membaik.

“Ayah masih trauma akan peristiwa yang menyebabkan mata kanannya buta permanen. Maka dari itulah kita akan pindah rumah,” kata Ilham, Selasa (8/8).

Ilham juga meminta pelaku dihukum berat dan tidak ada keringanan hukuman meskipun menyerahkan diri. Dia berharap pelaku yang telah menyebabkan ayahnya buta mendapat hukuman setimpal.

“Semoga tidak ada keringanan apapun. Saya sebagai anak korban minta pelaku dihukum sesuai perbuatan yang telah dia perbuat terhadap ayah saya. Ayah saya telah dibuat cacat seperti sekarang ini,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa ini berawal saat guru Zaharman memergoki siswanya merokok di lingkungan sekolah pada Selasa (1/8/2023) pagi. Mendapati hal itu, Zaharman menghukum siswanya tersebut dengan cara menendang.

Tidak terima ditendang gurunya, siswa tersebut mengadu kepada orang tuanya.

“Awalnya korban (Zaharman) menegur siswa yang kedapatan merokok dan dihukum (dipukul). Siswa tersebut kemudian melapor ke orang tuanya yang kemudian datang dan mengetapel korban yang mengenai matanya,” kata Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Hengky Nopianto, Sabtu (4/8/2023). (dbs/AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *