Pemprov Lampung

Penghargaan Provila, Wujud Sinergisitas Pemprov dan Pemkab/Kota dalam Upaya Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak

85
×

Penghargaan Provila, Wujud Sinergisitas Pemprov dan Pemkab/Kota dalam Upaya Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung (LB): Gubernur Lampung diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri, menjadi pembina Apel Gabungan Mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, Senin (31/7/2023).

Membacakan sambutan tertulis Gubernur, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sebagai upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh sektor pemerintahan masyarakat dan dunia usaha.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian PPPA memberikan penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) kepada Gubernur Lampung atas keberhasilannya membina dan mengawasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak di wilayah Kabupaten/Kota sehingga semua Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung mendapatkan Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak dengan berbagai kategori.

Penghargaan Provila yang telah diraih pada 2022 ini kembali diraih pada 2023. Penghargaan diserahkan langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga di Semarang kepada 14 Provinsi yang memperoleh Predikat Provinsi Layak Anak, salah satunya Provinsi Lampung.

Provinsi Layak Anak merupakan wujud sinergitas dan kerja keras baik di Kabupaten/Kota maupun lintas Kabupaten/Kota dalam setiap Provinsi guna mewujudkan upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak.

Salah satu dukungan Gubernur terhadap pelaksanaan KLA di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yaitu melalui pembinaan, pengawasan, dan pendampingan kepada Kabupaten/Kota terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui penyelenggaraan KLA baik kebijakan, program maupun kegiatan yang sesuai dengan amanat perundang-undangan.

Hal tersebut sesuai dengan Visi Gubernur “Rakyat Lampung Berjaya” dan Misi ketiga yaitu mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, dan kaum difabel.

“Mari bersama mensukseskan Provinsi Lampung sebagai Provinsi Layak Anak, karena anak tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan hidup bagi sebuah bangsa dan negara, anak harus mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosialnya,” pesan Gubernur

Adapun 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang memperoleh Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak adalah sebagai berikut :

KLA Peringkat Nindya
1. Kabupaten Tanggamus
2. Kabupaten Lampung Timur
3. Kabupaten Tulang Bawang
4. Kabupaten Way Kanan
5. Kota Metro
6. Kota Bandar Lampung
7. Kabupaten Lampung Selatan

KLA Peringkat Madya
1. Kabupaten Lampung Tengah
2. Kabupaten Tulang Bawang Barat
3. Kabupaten Lampung Barat
4. Kabupaten Pesawaran
5. Kabupaten Lampung Utara
6. Kabupaten Pringsewu
7. Kabupaten Pesisir Barat

KLA Peringkat Pratama
Kabupaten Mesuji. (kmf).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *