oleh

Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum Perseroan Perorangan

Bandar Lampung (LB): Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menggelar Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Hukum Perseroan Perorangan di Hotel Emersia Lampung, Selasa (8/8/2023).

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, S.H., M.Si. diwakili Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., mengatakan dalam beberapa dekade dunia mengenal perhitungan kemudahan berinvestasi yang dikenal dengan Easy of Doing Bussiness (EoDB).

“EoDB dinilai World Bank (Bank Dunia) dengan memberi peringkat terhadap negara-negara berdasarkan tingkat kemudahan berusaha dengan mengacu pada indikator penilaian,” ujar Alpius.

Dia juga mengatakan melalui laporan ini pelaku usaha mendapat gambaran dan pertimbangan tentang berinvestasi, dan pemerintah mendapat acuan perbaikan kebijakan berusaha berikutnya dan/atau
mengikuti negara-negara dengan prestasi terbaik.

KEMENKUMHAM Wilayah Lampung menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Perseroan Perorangan, Selasa (8/8/2023).

“Laporan EoDB pertama kali diterbitkan pada 2003 dengan lingkup 5 indikator penilaian terhadap 133 negara. Dalam penilaian berikutnya dengan lingkup 10 indikator terhadap 190 negara-negara di dunia,” ungkapnya.

Menurut Alpius, tren skor Indonesia relatif lebih baik dari tahun ke tahun. Meskipun berpengaruh signifikan dalam mendukung kemudahan berusaha negara-negara di dunia, pada 2023 ini Bank Dunia telah menggantikan EoDB dengan program Bussiness Ready atau lebih dikenal dengan sebutan B-Ready.

“Kesamaan dari program ini adalah dengan tetap dimasukkannya indikator penilaian terkait Kemudahan Memulai Usaha,” ujarnya.

Selanjutnya dia mengatakan sebagai langkah percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan, telah diterbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Pemerintah berupaya agar seluruh lapisan dapat menikmati pelayanan dan hasil pembangunan dengan memberikan
kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi dengan menciptakan kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan adanya pemangkasan atau revisi terhadap berbagai regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMK.

Sementara itu, pada lingkungan Kemenkumham diikuti mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Perseroan Perorangan memiliki tanggung jawab terbatas, berbentuk badan hukum, yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan cara pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan.

Perseroan Perorangan memiliki karakteristik dan keuntungan, yakni dapat didirikan satu orang dan tidak memerlukan anggaran dasar cukup pernyataan pendirian yang didaftarkan melalui media elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran.

“Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian sehingga tidak memerlukan akta notaris dan tidak ada kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan lembaran negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Perseroan Perorangan ini hanya dibatasi modal maksimalnya, sedangkan modal minimalnya diserahkan kepada pemilik perseroan,” ungkapnya.

Dalam pengembangan Perseroan Perorangan pemilik harus menjalankan sendiri dan mengawasi sendiri (one-tier) sehingga pelaku usaha harus lebih prudent (hati-hati) khususnya dalam memilih konsep bisnis yang akan dijalankannya.

“Diharapkan dengan status badan hukum Perseroan Perorangan, para pelaku usaha UMK nantinya akan lebih mudah memperoleh perizinan. Kemudahan memperoleh akses layanan perbankan seperti pembuatan rekening dan permodalan, dapat mengembangkan kegiatan usaha baik di bidang ekspor dan impor, bahkan jika akan mengubah menjadi persekutuan modal seperti perseroan terbatas pada umumnya,” pungkasnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Analisis Hukum Madya Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Adi Kurniawan, S.H., M.H.; Penyuluh Pajak Ahi Pratama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Ishak, S.Mn., Widyaswara Ahli Madya Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Provinsi Lampung Bunga Aulia, S.H., M.M. (*/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *