Pesawaran (LB): Kepala Desa Bunut Seberang Misbahush Shurur sangat mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberi izin pengelolaan hutan kepada Kelompok Tani Hutan Desa Bunut Seberang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Hal itu disampaikan Kades Misbahush Shurur usai kegiatan Verifikasi Teknis Usulan Persetujuan Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang dilaksanakan di Kantor Desa Bunut Seberang, Selasa (25/7/2023).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Pesawaran Iskandar, Kabag SDA Pesawaran Alkholid, Tim vertex Kementerian LHK dan Dinas PSKL Medan BPKH Bandar Lampung dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
“Dengan terbitnya izin Perhutanan Sosial ini mudah-mudahan Desa Bunut Seberang bisa menjadi penghasil bumi yang tergabung dalam Kelompok tani Hutan (KTH),” ujar Kades.
Selanjutnya Misbahush Shurur juga mengaku sangat mengapresiasi adanya kegiatan Verifikasi Teknis (vertex) sehingga pemanfaatan hutan kawasan bisa menjadi hutan produksi yang manfaatnya bisa dirasakan oleh warga Desa Bunut Seberang.
“Desa Bunut Seberang memiliki potensi hutan yang sangat baik. Jika potensi ini bisa dikelola dengan baik, tentu akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, pengelolaan hutan kemasyarakatan secara tepat tentu juga harus dibarengi kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait tanaman keras yang diizinkan ditanam di area hutan.
“Kalau izinnya terbit dan hutan itu dikelola dengan tepat maka nantinya tingkat ekonomi masyarakat diyakini akan lebih baik,” ujarnya. (Ansori)