Polres Tulang Bawang

Dua Personel Polres Tulang Bawang Diberhentikan Tidak dengan Hormat

111
×

Dua Personel Polres Tulang Bawang Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang (LB): Dua personel Polres Tulang Bawang berinisial JP (30) dan BH (30) menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Upacara PTDH dua orang personel Polri tersebut digelar di lapangan Mapolres Tulang Bawang dan dipimpin langsung Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis (6/7/2023).

“Keduanya di-PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung. Briptu JP (30), jabatan terakhir Bamin Sium, dan Briptu BH (30), jabatan terakhir Banit Sat Binmas,” ucap AKBP Jibrael.

Menurut Kapolres, upacara PTDH ini merupakan tindak lanjut dari dua Keputusan Kapolda Lampung, yakni Nomor: KEP/191/IV/2023 Tanggal 11 April 2023 dan Nomor: KEP/237/V/2023 Tanggal 24 Mei 2023.

“Briptu JP telah melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 Tahun 2011. Sejak 11 April 2023 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

Sedangkan Briptu BH telah melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 8 huruf B Perpol Nomor 7 tahun 2022. Sejak 24 Mei 2023 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri,” ujar Kapolres.

“Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik kepolisian,” tegasnya.

Kapolres berpesan agar peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi anggota yang lain sehingga di masa depan tidak ada lagi personel Polres dan Polsek jajaran yang menjalani upacara PTDH seperti ini.

“Kepada personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran saya berpesan jadikan upacara PTDH ini sebagai introspeksi dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *