Jakarta (LB): Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengungkap ratusan kasus TPPO. Banyak modus dilakukan para tersangka, salah satunya iming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji besar.
Salah satu kasus yang diungkap dengan modus tersebut diungkap Polres Brebes, Polda Jawa Tengah. Korban dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji yang tinggi, tapi kenyataannya korban hanya berada di penampungan dan selanjutnya di jual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal waktu sehingga korban minta dipulangkan ke Indonesia. Namun, baru dipulangkan setelah membayar Rp 20 juta.
Kasus lainnya dengan modus mengimingi kerja di luar negeri juga diungkap Polres Boyolali, Polda Jateng. Korban diimingi bekerja sambil kuliah dengan gaji SGD 2.700 per bulan. Namun pada kenyataannya, empat korban yang telah membayar sejumlah uang tak kunjung diberangkatkan. Salah satu korban yang diberangkatkan mengalami kenyataan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku.
Melihat modus tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri. Dia juga meminta masyarakat tak mudah membayar sejumlah uang untuk bekerja di luar negeri.
“Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan, hak dan lainnya,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).
Lebih lanjut Ramadhan mengungkapkan, sejak dibentuk Satgas TPPO hingga kini sudah menangani 511 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 598 tersangka telah dibekuk.
Ramadhan menuturkan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO. Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 386 kasus.
Modus terbanyak lainnya yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini sebanyak 136. Dua modus TPPO lainnya mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 34 kasus.
“Dari ratusan kasus yang ditangani, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menyelamatkan 1.744 korban TPPO,” kata Ramadhan.
Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 777 korban perempuan dewasa dan 99 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 819 dan laki-laki anak ada 49 orang.
Lebih lanjut Ramadhan mengatakan dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 100 kasus masuk tahap penyelidikan, 384 kasus di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (20/6/2023).
Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan salah satu yang akan dibahas pada pertemuan SOMTC yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan Presiden Jokowi dan beberapa pemimpin negara yang akan memberantas segala bentuk TPPO. Dia juga berjanji akan melindungi dan menjaga WNI dari korban TPPO. (*/red)