Bandar Lampung (LB): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan 386 pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Balai Keratun Lt.3 Kantor Gubernur Lampung, Selasa (20/6/2023).
Rincian pejabat yang dilantik yaitu: Jabatan Fungsional Ahli Utama 1 orang, Jabatan Fungsional Madya 1 orang, Jabatan Fungsional Muda 3 orang, dan Jabatan Fungsional Pertama sebanyak 381 orang.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya ucapkan selamat kepada pejabat fungsional yang baru dilantik. Ini adalah tonggak penting dalam perjalanan karir dan pengabdian saudara dalam melayani masyarakat. Pejabat fungsional memiliki tugas sangat krusial dalam menjalankan berbagai fungsi dan program di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” ucap Gubernur.
Menurut Gubernur, Pejabat Fungsional memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan visi misi pembangunan Lampung serta memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas serta kepatuhan terhadap kode etik dan prinsip-prinsip pelayanan publik yang harus selalu senantiasa dijaga.
Selain itu, Gubernur meminta pejabat fungsional selalu mengembangkan keahlian, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki agar dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mencapai target-target pembangunan yang telah ditetapkan.
“Dalam mencapai visi rakyat Lampung berjaya dibutuhkan kerja keras dan pondasi yang kokoh, oleh karenanya harus kita siapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan infrastruktur yang handal, Kita juga harus mampu berinovasi maupun menguasai teknologi untuk menjawab kebutuhan masa depan,” pungkas Gubernur.
Sementara itu Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Lampung, Senen Mustakim, dalam laporannya mengatakan pengangkatan pejabat fungsional merupakan sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karir sebagai PNS dan dalam rangka menggerakkan roda pembangunan sehingga diperlukan pejabat-pejabat fungsional dengan sistem karir dan prestasi kerja.
“Pengangkatan Pejabat Fungsional ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 23/M Tahun 2023 Tanggal 30 Mei 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, serta Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, kemudian Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 821.29/242243244245/VI.04/2023 tentang Pengangkatan Perpindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” ucap Senen Mustakim. (kmf)