Way Kanan

Buron Pembobol Rumah dan Gasak Motor CBR Dibekuk Polsek Banjit

93
×

Buron Pembobol Rumah dan Gasak Motor CBR Dibekuk Polsek Banjit

Sebarkan artikel ini

Way Kanan (LB): Tekab 308 Presisi Polsek Banjit, Polres Way Kanan, Polda Lampung, membekuk DPO tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) inisial SS (48) warga Dusun Induk I, Kelurahan Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Selasa (23/5/2023).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (6/3/2021) sekitar Pukul 05.30 WIB silam.

“Saat itu, tersangka masuk rumah korban Amanto (40) di Kampung Donomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, dengan mencongkel jendela. Tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor Honda CBR warna hitam kombinasi silver Nomor Polisi B 6612 ZIN,” ujar Iptu Supriyanto, Jumat (26/5/2023).

Menurut Supriyanto, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Siti, istri korban, yang saat itu baru bangun tidur. Istri korban terkejut karena tidak melihat motor suaminya yang biasa diparkir di dapur.

Siti kemudian memanggil suaminya Amanto (40) dan mengatakan jika sepeda motornya hilang. Mendengar hal tersebut, korban langsung ke dapur untuk memastikan. Saat itu dia melihat pintu samping dapur sudah dalam keadaan terbuka.

“Diduga tersangka masuk melalui jendela dapur karena terdapat bekas congkelan. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit,” ujar Iptu Supriyanto.

“Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polsek Banjit pada Selasa (23/5/2023) Pukul 17.45 WIB,” imbuhnya.

Penangkapan bermula saat anggota Tekab 308 Presisi Polsek Banjit mendapat informasi bahwa SS sedang berada di rumahnya di Dusun Induk I, Kelurahan Kasui Lama. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Kini tersangka diamankan ke Mapolsek Banjit untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun,” ungkap Kapolsek. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *