oleh

Cegah TPPU dan Pendanaan Teroris, Kemenkumham Wilayah Lampung Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat

Bandar Lampung (LB): Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) sebagai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Hotel Horison Lampung, Kamis (25/5/2023).

Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) ini diikuti 100 peserta yang terdiri dari notaris, pegawai Kemenkumham dan pers.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum terkait Dasar Kebijakan Pelaksanaan dan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi; Notaris M. Reza Berawi dengan materi Teknis Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Korporasi; serta Zainudin Hasan, akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung.

media dilaksanakan dengan dasar hukum UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Kemudian, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Permenkum HAM Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari korporasi; serta Permenkum HAM RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan memfasilitasi sarana diskusi mengenai pelaksanaan Pengisian Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) pada Korporasi. Sedangkan Tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini adalah memberikan solusi mengenai permasalahan Pengisian Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) pada korporasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Wilayah Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, S.H., M.Si. diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Wilayah Lampung Alpius Sarumaha, S.H., M.H. saat membuka kegiatan ini mengatakan dinamika nasional, regional maupun global yang diiringi perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi, di satu sisi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara.

“Namun, di sisi lain juga berpotensi meningkatkan penyalahgunaan fasilitas dan produk dari industri keuangan dan lembaga terkait dengan keuangan rentan terhadap risiko dimanfaatkan pelaku kejahatan sebagai sarana maupun sasaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT),” ujar Alpius.

Dia juga menyampaikan sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme, telah disahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,” katanya.

Meskipun demikian, ujar Alpius, tipologi TPPU dan TPPT itu semakin kompleks melintasi batas-batas yurisdiksi dan menggunakan modus yang semakin variatif, dengan memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor dengan memanfaatkan ragam entitas seperti korporasi dan ragam profesi, termasuk notaris.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014, pada Pasal 1 angka 1 menyebutkan notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

“Dalam pelaksanaan jabatannya notaris berperan pada saat pendirian, pendaftaran, perubahan atau pembubaran korporasi. Pada sisi inilah, korporasi dapat dan sering dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” imbuh Alpius.

Selanjutnya, dia mengatakan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Pasal 3 menegaskan setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari korporasi dengan jumlah paling sedikit merupakan 1 (satu) personel dengan kriteria yang disesuaikan bentuk korporasi.

Dia juga mengatakan lingkup korporasi meliputi perseroan terbatas; yayasan perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer/CV persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya termasuk perseroan perorangan. Lebih lanjut pada Pasal 14 disebutkan bahwa korporasi wajib menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, yang meliputi identifikasi Pemilik Manfaat; dan verifikasi Pemilik Manfaat.

“Korporasi juga wajib menunjuk pejabat atau pegawai untuk melaksanakan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dan menyediakan informasi mengenai Korporasi dan pemilik manfaat dari korporasi atas dasar permintaan Instansi berwenang dan instansi penegak hukum,” katanya.

Hal yang perlu diperhatikan dengan mengacu Pasal 18 Perpres Nomor 13 Tahun 2018 korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat kepada Kementerian Hukum dan HAM. Penyampaian informasi disertai dengan surat pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi yang disampaikan.

“Pihak yang dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat tersebut yaitu pendiri atau pengurus korporasi, notaris, atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi.”

“Berharap teman-teman media menginformasikan lebih luas lagi manfaat Beneficial Ownership ini apa,” pungkasnya. (AK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *