Pringsewu (LB): Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu Lampung inisial KAS (46) tega memperkosa putri kandungnya hingga hamil 8 bulan. Bahkan pelaku pernah menyetubuhi sang anak di samping istrinya yang tidur.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora mengatakan pelaku telah empat kali memperkosa putri kandungnya. Dari empat kali perbuatan itu, ungkap Kasatreskrim, pelaku pernah melakukan perbuatan bejatnya kepada korban di samping ibu korban yang sedang tidur.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan memang dari 4 kali perbuatan itu ada satu yang dilakukan di samping istri tersangka yang juga ibu kandung korban,” kata Faebo, Rabu (24/5/2023).
Pemerkosaan itu, lanjut Faebo tetap dilakukan oleh tersangka meskipun sang anak telah meminta tolong untuk tidak dilakukan.
“Anaknya itu sudah memohon kepada pelaku agar jangan dilakukan karena ada ibunya yang tengah tertidur lelap di sampingnya, tapi pelaku tetap tega melakukan aksinya,” ucapnya.
Faebo mengungkapkan, keluarga tersebut diketahui memang tidur bersama di satu lantai. “Mereka memang tidur di lantai, bertiga. Jadi banyak kesempatan yang dilakukan tersangka,” ujarnya.
“Kini tersangka pelaku KAS telah ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Syai)