Way Kanan (LB): Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu bersama Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus tersangka pengedar dan penguna sabu di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Selasa (18/4/2023).
Tersangka berinisial AD (39) warga Kampung Sidoarjo dan EG (24) warga Kampung Bumi Ratu, Umpu Semenguk, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada Jumat (14/4/2023) sekitar Pukul 20.30 WIB Polsek Blambangan Umpu mendapat informasi masyarakat adanya peredaran sabu di Kampung Bumi Ratu.
Petugas gabungan Polsek Blambangan Umpu dan Satresnarkoba Polres Way Kanan lalu melakukan penyelidikan, dan mengamankan tersangka berinisial AD bersama barang bukti alat hisap sabu (bong).
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersangka AD, sekitar Pukul 23.30 WIB polisi mengamankan EG di Jalinsum Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Dari tersangka EG, polisi mengamankan barang bukti 1 satu bungkus plastik bening berisi diduga sabu yang disimpan dalam casing HP Android warna hitam dan sebilah senjata tajam jenis badik.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk proses lebih lanjut dan diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap Sigit. (*/red)