Tulang Bawang (LB): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung menangkap JY (22), warga Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang atas dugaan menggunakan sabu, Kamis (6/4/2023).
“Hari Kamis (6/4/2023) sekitar Pukul 13.00 WIB, personel kami menangkap tersangka di Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis (13/4/2023).
Dari tangan tersangka, lanjut AKP Aris, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram, tas kecil warna coklat, dan dompet warna biru.
Kasatres Narkoba menjelaskan tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang seorang pemuda yang sedang mengonsumsi sabu.
“Saat petugas tiba di lokasi, ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam dompet di dalam tas kecil,” jelas AKP Aris.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subpasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*/red)