Nasional

Nama JMSI Kerap Dicatut, Ketua Umum Minta Pengda dan Pengcab Serius Verifikasi Data Anggota

60
×

Nama JMSI Kerap Dicatut, Ketua Umum Minta Pengda dan Pengcab Serius Verifikasi Data Anggota

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin (LB): Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa meminta Pengurus Daerah (Pengda) JMSI di seluruh Indonesia memberi perhatian khusus pada data anggota di wilayah masing-masing.

Hal ini perlu dilakukan karena baru-baru ini ada ratusan media online yang mengaku sebagai anggota JMSI saat mengirimkan data ke Dewan Pers, tapi setelah diperiksa banyak yang sekadar mencatut nama JMSI.

“Kita harus hati-hati karena nama organisasi kita bisa dicatut dan dipakai pihak lain untuk berbagai keperluan, termasuk dalam proses pendataan media di Dewan Pers,” ujar Teguh ketika berbicara di hadapan Pengda JMSI Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa (4/4/2023) malam saat menghadiri kegiatan JMSI Peduli yang diselenggarakan JMSI Kalsel bekerja sama dengan Bank Artha Graha.

Usai penyerahan bantuan dan buka puasa bersama, Teguh menjelaskan berbagai program yang sedang dilakukan JMSI. Selain itu, dia juga menampung keluhan anggota JMSI dalam proses pendataan media siber di Dewan Pers.

Menurutnya, JMSI telah menyempurnakan sistem pendataan anggota yang membagi anggota JMSI dalam empat klaster. Bintang satu untuk anggota yang telah memiliki badan hukum pers, dan bintang dua untuk untuk anggota yang telah melakukan pendataan ke Dewan Pers. Lalu bintang tiga dan bintang empat untuk anggota yang telah terverifikasi secara administrasi dan faktual oleh Dewan Pers.

“Dewan Pers mengapresiasi road map pembinaan yang kita miliki ini. Sejauh ini JMSI satu-satunya konstituen Dewan Pers yang memiliki road map pembinaan yang jelas,” ujar Teguh Santosa.

Namun dia mengingatkan, road map ini menjadi tidak banyak berguna jika Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang JMSI tidak memberikan perhatian dan mengawal pendataan anggota.

Menjawab adanya isu yang berkembang di daerah bahwa perusahaan media tidak perlu lagi mendaftarkan diri dan diverifikasi oleh Dewan Pers? Teguh mengatakan, merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan media memang tidak diharuskan mendaftarkan diri ke Dewan Pers karena fungsi Dewan Pers pascareformasi tidak lagi sama dengan fungsi Dewan Pers di era Orde Baru yang menjadi alat kekuasaan.

Namun, dia menggarisbawahi dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 15 disebutkan salah satu tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan perusahaan media.

“Ini sebetulnya barang lama yang sudah selesai dibahas tahun 1999 lalu. Belakangan muncul lagi karena ada pihak-pihak yang ingin menciptakan kekisruhan dengan mengutip isi Pasal 15 UU 40/1999 dan mengaburkan konteksnya,” ujar Teguh.

Mengenai verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, dia mengatakan hal itu adalah konsekuensi dari pendataan yang dilakukan Dewan Pers untuk mengetahui jenis, kualitas, domisili dan hal-hal lain terkait perusahaan pers yang didata.

“Memang yang didata harus diverifikasi. Tidak bisa hanya dicatat dalam pendataan tanpa diperiksa administrasi dan kondisi faktualnya. Pendataan itu harus jelas. Organisasi seperti JMSI sesungguhnya hadir untuk membantu Dewan Pers mendata perusahaan media yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia,” ucapnya.

Keluhan Media Lokal

Dalam kunjungan ke Kalimantan Selatan ini, Teguh juga menampung keluhan yang disampaikan pengelola media siber lokal dalam proses pendataan, di antaranya soal jumlah karyawan yang harus ditanggung BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, nilai gaji karyawan, juga soal tidak boleh rangkap jabatan antara pengurus perusahaan dan penanggung jawab redaksi.

Dalam kesempatan tersebut, pengelola media yang hadir, menitipkan pesan agar Dewan Pers memberi keringanan karena kondisi perusahaan media di daerah berbeda dengan kondisi yang dimiliki perusahaan media yang established (mapan) di Jakarta.

Menanggapi hal ini, Teguh mengatakan akan menyampaikan pesan tersebut kepada Dewan Pers. Dia menilai permintaan itu sebagai hal yang wajar dan sangat perlu diperhatikan sehingga jangan sampai ada kesan Dewan Pers seperti hendak mempersulit hidup dan ruang gerak media lokal.

Di sisi lain, Teguh mengatakan JMSI berusaha mengajak pengelola media di daerah meningkatkan kapasitas kewirausahaan dalam membangun perusahaan pers masing-masing. Bidang Pengembangan Potensi Daerah JMSI; di pusat maupun daerah dan cabang, bertujuan membangun ekosistem usaha yang dapat menopang kehidupan perusahaan pers.

“Potensi yang ada di daerah harus digali. Itulah sebabnya, saya sering mengatakan JMSI dapat berperan sebagai lokomotif penggerak pertumbuhan dan pembangunan di daerah. Kalau ini dilakukan dengan sungguh-sungguh maka ruang redaksi akan hidup, independen, dan tidak bergantung pada pihak lain,” tegasnya. (JMSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *