Way Kanan (LB): Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan inisial SD (30), warga Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung atas sangkaan mencuri uang ratusan juta rupiah di Blok C, Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Pariang Marganda, mengatakan kronologis kejadian pada Sabtu (1/4/2023) sekitar Pukul 09.00 WIB pelapor Dasar Santoso dan istrinya berangkat ke sekolah untuk rapat sedangkan anak perempuannya bernama Ela mengajar di SMP Negara Batin.
“Yang tinggal di rumah hanya anak laki laki pelapor. Sekitar Pukul 11.45 WIB Ela pulang dari sekolah, satu jam kemudian pelapor dan istrinya juga pulang. Istri pelapor sangat terkejut melihat kamar korban berantakan, lemari dan ventilasi jendela dalam keadaan rusak,” ungkapnya.
Modus operandi pelaku masuk rumah korban dengan merusak ventilasi jendela kemudian masuk kamar dan mengambil uang Rp 100 juta yang ada di bawah kolong ranjang. Pelaku juga merusak lemari korban dan menggasak uang Rp 11 juta yang ada di dalam lemari.
“Pelaku kemudian keluar melalui jendela ventilasi jendela yang dirusak,” ucap Kapolres, Selasa (4/4/2023).
Mengetahui uangnya raib, menurut Kapolres, korban kemudian langsung melapor ke Polsek Negara Batin yang langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan olah TKP.
Berdasarkan olah TKP, Tekab 308 Polsek Negara Batin mendapat informasi ada yang melihat melalui rekaman CCTV seorang laki laki mencurigakan berada di seputaran TKP pada saat kejadian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran ke Bandar Lampung. Pada Senin (3/4/2023) Pukul 09.00 WIB, polisi mendapat informasi TSK berada di Bambu Kuning, tapi saat ke lokasi pelaku sudah tidak ada di tempat.
Berselang lima jam kemudian, yakni Pukul 14.00 WIB tersangka pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di salah satu Bank Swasta di Antasari Bandar Lampung tanpa perlawanan.
Petugas lalu mengamankan tersangka bersama barang bukti uang sekitar Rp 46 juta, tas ransel 324 buah dan sandal 179 pasang.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (**)
Komentar