Pendidikan

Unila Audiensi dengan KPK Bahas Penerimaan Mahasiswa Baru 2023

37
×

Unila Audiensi dengan KPK Bahas Penerimaan Mahasiswa Baru 2023

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung (LB): Universitas Lampung (Unila) melakukan Rapat Audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK membahas Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2023 perubahan tata kelola kampus, Jumat (3/3/2023).

Perwakilan Unila yang hadir di antaranya Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P,M, Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Eng Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T. , Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si. Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unila, Kepala UPT TIK Unila dan Tim Teknis PMB Unila.

Perwakilan diterima Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dan Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha.

Dalam kesempatan ini Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani mengatakan terjadi kenaikan peminat pendaftar Unila sebesar 18 persen dari tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah tahun ini meningkat 18% yang semula kisaran 21 ribu, tahun ini pendaftar jalur prestasi mencapai 25 ribu peserta,” ungkap Prof. Lusmeilia di situs Unila, Minggu (5/3/2023).

Kenaikan ini beriringan dengan perubahan yang dilakukan dalam PMB 2023, salah satunya Unila akan bekerja sama dengan SPI (Satuan Pengendali Internal). Dengan kerja sama ini, pelaksanaan PMB akan diawasi ketat SPI. Selain itu, PMB akan bersifat terbuka dan dapat langsung disaksikan masyarakat.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan masih ada beberapa universitas yang melakukan PMB secara tertutup.

Menurutnya, ini bisa menjadi celah untuk kelulusan secara transaksional dan munculnya awal mulai kejadian KKN yang dimulai dengan gratifikasi.

Dia mengatakan Unit Pengendalian Gratifikasi dapat dibentuk Unila di bawah naungan SPI. Unit ini bertugas melaporkan pemberian setiap gratifikasi yang diterima dan bisa dilaporkan pada KPK.

Selanjutnya KPK meminta PMB Unila bersifat transparan dan akuntabel. Lembaga penanganan korupsi negara itu menyarankan Unila untuk mengadakan Pakta Integritas dan dideklarasikan bersama para pimpinan. Tidak hanya terkait PMB, tapi juga perbaikan tata kelola Unila.

KPK sudah pernah menyampaikan edaran terkait tata kelola PMB, khususnya jalur mandiri. Dalam edaran tersebut, ditekankan beberapa poin penting di antaranya kuota dan jalur yang transparan, metode penilaian harus jelas, saluran informasi yang jelas.

Diketahui Unila saat ini sedang menjadi sorotan akibat terkuaknya praktek suap pada PMB Unila yang melibatkan mantan Rektor Unila Aom Karomani.

Bahkan, saat ini mantan rektor Unila sedang menghadapi tuntutan hukum setelah terkena operasi tangkap tangan KPK pada 2022 lalu atas dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Karomani mematok harga bervariasi untuk meluluskan mahasiswa FK Unila, yakni dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.

Selain mantan Rektor Unila Karomani, KPK juga menahan mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi. (AK)

Foto: dok. Unila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *