Bandar Lampung (LB): Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) inisial DBP di sebuah hotel di Bandar Lampung.
Modus operandi pelaku adalah menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui Aplikasi WhatsApp.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023).
AKBP Rahmad mengatakan terduga pelaku ditangkap pada Jumat (10/2/2023), sekitar Pukul 16.00 WIB, saat bertransaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta yang menyamar dengan cara undercover buy di hotel tersebut.
Dia mengungkapkan sebelumnya petugas telah melakukan penyelidikan. Setelah memastikan pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial dan mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih dengan harga Rp 2,5 juta.
“Jika sepakat maka pembeli harus transfer uang DP Rp 500 ribu untuk setiap perempuan yang dipesan. Saat terjadi transaksi, anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan menangkap terduga pelaku,” ungkap Rahmad.
Hasil pemeriksaan, diketahui modus pelaku adalah menawarkan dan menyediakan perempuan jasa seks komersial melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian tersangka meminta uang, setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah disepakati.
Setelah sampai di tempat yang disepakati, ujarnya, tersangka meminta perempuan tersebut masuk ke kamar yang sudah dipesan pembeli dan menerima bayaran dari pemesan.
“Tersangka DBP ini sudah berulang kali melakukan tindak pidana penjualan orang,” ujar Rahmad.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit handphone Iphone 12 Pro Max warna abu-abu, 1 unit handphone Iphone 11 warna putih, 1 unit handphone VIVO V21 warna hitam, 40 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa seks komersial, dan 2 lembar bukti pemesanan kamar hotel di Bandar Lampung.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam kasus dugaan TPPO sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka terancam penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
“Tersangka juga bisa dikenakan pasal tindak pidana eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*/red)
Tidak ada komentar