Way Kanan

Ratusan Santri Datangi Mapolres Way Kanan Beri Dukungan Ipda AR, Ini Kata Kapolda Lampung

105
×

Ratusan Santri Datangi Mapolres Way Kanan Beri Dukungan Ipda AR, Ini Kata Kapolda Lampung

Sebarkan artikel ini

Way Kanan (LB): Ratusan santri dan pengurus Pondok Pesantren Bahrul Ulum Umpu Kencana mendatangi Mapolres Way Kanan, Jumat (27/1/2023), untuk meminta keadilan bagi pimpinan Pondok mereka Ipda Agus Runcik (AR) yang dilaporkan dan diperiksa Propam Polda Lampung atas penangkapan salah satu warga.

Para santri tersebut menggelar aksi di depan Mapolres Way Kanan dengan membawa beragam poster bertuliskan “Kami Sayang Bapak Kapolri dan Kapolda, Kami Perlu Keadilan, Bapak Kapolda Bantu Polisi yang Dekat dengan Santri dan Masyarakat, “Pak Agus Runcik”. Kami Butuh Pak Agus Runcik untuk Tetap membimbing Kami.

Menurut Ketua Pondok Pesantren Bahrul Ulum Blambangan Umpu, Abdul Aziz, mereka meminta Bapak Kapolri dan Kapolda Lampung memberikan keadilan kepada pimpinan Pondok Pesantren Ipda AR.

“Kami datang menuntut keadilan atas inisiatif sendiri setelah mendengar pimpinan kami diperkarakan dengan kasus yang tidak mungkin dia lakukan. Makanya kami bersama santri berinisiatif menggelar aksi damai untuk minta keadilan terhadap pimpinan kami,” ujar Abdul Aziz.

Sementara itu, Ipda AR di depan Mapolres Way Kanan mengatakan telah dikriminalisasi, dilaporkan dan diperiksa Propam Polda Lampung atas tuduhan penangkapan warga.

“Sebenarnya saya takut menyampaikan hal ini karena nantinya akan dipenjara. Mereka orang kuat, buktinya saya telah melaporkan masalah ini ke Mabes Polri tidak juga ditanggapi, tapi kami perlu keadilan,” ujarnya.

“Saya dipaksakan untuk menjadi terduga, padahal salah saya apa. Saya disidik karena menjadi ketua KONI tanpa izin, saya disidik lagi karena menerima pungli se-Way Kanan, dan saya disidik lagi bahwa menangkap dengan semena-mena,” tegas Anggota Polri yang sudah mengabdi 26 tahun itu.

Menanggapi hal ini, Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan pemanggilan terhadap oknum AR terkait penangkapan tersangka Sinnudin sesuai Laporan Polisi/B-264)V/2021/POLDA LAMPUNG/RES WK/SPKT, tanggal 21 Mei 2021.

Tersangka Sinnudin melakukan pengeroyokan terhadap pelapor atau korban Hasan Basri.

“Pemanggilan Bidang Propam Polda Lampung terhadap oknum AR untuk mengklarifikasi adanya video viral Dumas (pengaduan masyarakat) yang beredar di WhatsApp pada 21 Januari 2022, saat oknum AR semena mena menangkap pelaku Sinnudin di rumahnya di Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan,” ucap Pandra, Minggu (29/1/2023).

Pandra juga menyampaikan kepada oknum AR untuk kooperatif dan menjelaskan permasalahan yang menyangkut dirinya agar dapat menjawab Dumas yang kini ditangani oleh Paminal Bidang Propam Polda Lampung.

“Diharapkan hasil klarifikasi Paminal Bidang Propam Polda Lampung akan memberi titik terang dari permasalahan yang dihadapi oknum AR. Apalagi yang bersangkutan merupakan APH aktif, yang mengerti dan memahami tugasnya,” ucap Pandra.

Menurut Pandra, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tugasnya menjaga memelihara keamanan ketertiban di masyarakat dan perannya memberikan pelayanan, pengayom, pelindung masyarakat dan penegakan hukum.

“Selain itu, tugasnya adalah sebagai problem solving di tengah masyarakat. Tugas Propam sesuai mottonya adalah garda terdepan penegak disiplin dan benteng terakhir pencari keadilan,” pungkasnya. (*/dewan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *