Lampung Timur (LB): Seorang oknum penjaga sekolah inisial RH (47) warga Desa Labuhan Ratu ditangkap Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung karena diduga mencuri dan menjual ribuan buku milik sekolah tempatnya bekerja.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, pada Rabu (18/1/2023), mengungkapkan RH ditangkap karena diduga nekat mencuri ribuan buku di sekolah tempatnya bekerja, kemudian dijual ke pedagang rongsokan.
“Ribuan buku tersebut diduga dicuri tersangka dari ruang perpustakaan dan kelas-kelas di SDN Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya pihak sekolah yang mengetahui adanya peristiwa dugaan pencurian ribuan buku tersebut, melapor ke Polsek Pasir Sakti.
“Akibat peristiwa tersebut pihak SDN Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur kehilangan sekitar 1.729 buku dengan nilai mencapai lebih Rp76 juta,” ujarnya.
Meskipun sempat berupaya melarikan diri, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas Polsek Pasir Sakti di tempat persembunyiannya di Desa Labuhan Ratu.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti, juga berhasil menyita 1 unit mobil Toyota Kijang, sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat dengan 363 KUHPidana Jo 374 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Penggelapan dalam Jabatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/red)