Hukum dan Kriminal

Perkosa Anak Kandung, Lelaki di Pesawaran Ditangkap Polisi

64
×

Perkosa Anak Kandung, Lelaki di Pesawaran Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Pesawaran (LB): AS (34) warga Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran diamankan Satreskrim Polres Pesawaran atas dugaan memperkosa anak kandungnya yang masih kelas 1 SD, Rabu (14/12/2022).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan kasus tersebut diungkap berdasar laporan nenek korban dengan Nomor: LP/754/XI/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung Tanggal 29 November 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Setelah menerima laporan nenek korban, petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti,” kata dia.

Polisi juga mengatakan telah meminta keterangan saksi-saksi, yaitu Amah (38) dan saksi Dewi Novita (28). Keduanya merupakan warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 helai baju lengan panjang warna pink, 1 helai celana panjang warna pink dan 1 helai celana dalam warna putih.

Kronologis kejadian, Kamis (24/11/2022) sekitar Pukul 08.00 WIB korban yang masih di bawah umur dicabuli ayahnya. Korban kemudian bercerita kepada ibunya dan mengaku telah dicabuli ayahnya dengan ancaman akan dibunuh bila berteriak.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma,” katanya.

Kini kasus ini ditangani Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran dipimpin Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori. Mendapat informasi tentang keberadaan tersangka AS, lalu petugas langsung memburu dan mengamankannya.

AKP Supriyanto Husin mengatakan pada Selasa, 13 Desember 2022 sekitar Pukul 12.30 WIB, petugas mendapat informasi tersangka AS berada di Puskesmas Gedong Tataan.

“Mendapat informasi tersebut, Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran bersama anggota langsung bergerak menangkap tersangka pelaku AS dan dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk diperiksa penyidik,” ucapnya.

Tersangka AS dijerat Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orang tua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran Edi Waluyo mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran yang segera menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

“Kami mengapresiasi Polres Pesawaran yang dengan cepat dan fokus langsung mengungkap kasus persetubuhan anak kandung. LPAI akan mengawal dan jangan sampai ada damai, pelaku harus diproses secara hukum dengan hukuman maksimal,” katanya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *